EmitenNews.com - Pukulan telak untuk Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan ke Yayasan ACT Tahun 2022. Pencabutan izin tersebut karena pemerintah mempertimbangkan adanya indikasi pelanggaran.


"Kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan persnya, yang diterima, Rabu (6/7/2022).


Presiden Joko Widodo menunjuk Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi sebagai Menteri Sosial Ad Interim lantaran Tri Rismaharini atau Risma sedang melaksanakan ibadah haji.


Muhadjir Effendi mengatakan pencabutan izin ini dilakukan sampai ada hasil pemeriksaan. "Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut."


Pencabutan izin PUB ACT termaktub dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. Surat pencabutan izin itu diteken oleh Muhadjir Effendi.


Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi 'Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan'.


Dalam konteks ini, ada indikasi pelanggaran, berdasarkan klarifikasi dari Presiden ACT lbnu Khajar yang menjelaskan, menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Termasuk untuk gaji para petinggi, dan pengelola lainnya.


Kemensos menjabarkan angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.


"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," kata Muhadjir Effendi.


Dalam keterangan pers, Senin (4/7/2022), Presiden Aksi Cepat Tanggap, Ibnu Khajar mengakui pihaknya mengambil 13,7 persen dari donasi yang terkumpul untuk operasional gaji pegawai. Pemotongan dana untuk gaji dari donasi itu dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2021.


Ibnu Khajar bertanya, kepatutannya bagaimana. Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?. Dalam konteks lembaga zakat, kata dia, karena dana yang dihimpun adalah dana zakat. “Secara syariat dibolehkan diambil secara syariat 1/8 atau 12,5 persen. Sebenarnya ini yang dijadikan sebagai patokan kami. Karena, secara umum tidak ada patokan khusus sebenarnya berapa yang boleh diambil untuk operasional lembaga."


Bagaimana ACT bisa mengambil 13,7 persen donasi itu, ACT mengatakan pihaknya bukan mengelola donasi sebagai lembaga zakat. ACT, kata Ibnu Khajar, adalah donasi umum hingga CSR. "Kalau alokasi zakatnya sebagai amil zakat adalah 1/8 atau 12,5 persen. Kenapa sampai ada lebih? Karena yang kami kelola, ACT bukan lembaga zakat, apalagi ACT yang dikelola sebagian besar donasi umum." ***