Dalam surat itu, OJK juga meminta mencabut Kebijakan trading halt (penghentian seluruh pasar) selama 30 menit dalam hal indeks harga saham gabungan mengalami penurunan mencapai 5 persen.
Kemudian meminta bursa untuk mengembalikan jam opersional bursa seperti sebelum masa pandemi covid-19.
Pada saat yang sama, OJK masih memberi kelonggaran masa berlaku laporan keuangan emiten telah audit selama 7 bulan bagi yang telah menyampaikan sampai dengan 31 Maret 2023.
Namun, OJK meminta bursa mengembalikan sistem penolakan penawaran jual dan beli simetris secara bertahap dengan memperhatikan penilaian kondisi pasar.
Related News

Harga Emas Antam Berlanjut Turun Rp10.000 per Gram

S&P Global Sebut Kondisi Industri Manufaktur Indonesia Melemah

BI Yakin Inflasi Tetap Terkendali di Kisaran 2,5 Persen Hingga 2026

Pelaku Industri Khawatir Indonesia Jadi Muntahan Barang Impor

Dampak Perang Tarif, PMI Manufaktur April 2025 Turun Signifikan

Perkuat Sinergi, TCL Indonesia Gelar National Dealer Gathering 2025