Dalam surat itu, OJK juga meminta mencabut Kebijakan trading halt (penghentian seluruh pasar) selama 30 menit dalam hal indeks harga saham gabungan mengalami penurunan mencapai 5 persen.
Kemudian meminta bursa untuk mengembalikan jam opersional bursa seperti sebelum masa pandemi covid-19.
Pada saat yang sama, OJK masih memberi kelonggaran masa berlaku laporan keuangan emiten telah audit selama 7 bulan bagi yang telah menyampaikan sampai dengan 31 Maret 2023.
Namun, OJK meminta bursa mengembalikan sistem penolakan penawaran jual dan beli simetris secara bertahap dengan memperhatikan penilaian kondisi pasar.
Related News

Selat Hormuz Ditutup, Kapal Tanker Pertamina Pilih Lewati Rute Ini

Luncurkan Sustainable Funding Framework, SMI Rilis Obligasi Rp12T

Ditopang Trio Sektor Ini, Ekspor Jateng Tumbuh 7,5 Persen

Industri Kretek Hadapi Masalah, APTI Minta Solusi Konkrit Pemerintah

Masuknya Total Energies Perkuat Pencapaian Target Kenaikan Lifting

Ketahanan Pangan Butuh Dukungan Industri Alsintan