Dalam surat itu, OJK juga meminta mencabut Kebijakan trading halt (penghentian seluruh pasar) selama 30 menit dalam hal indeks harga saham gabungan mengalami penurunan mencapai 5 persen.
Kemudian meminta bursa untuk mengembalikan jam opersional bursa seperti sebelum masa pandemi covid-19.
Pada saat yang sama, OJK masih memberi kelonggaran masa berlaku laporan keuangan emiten telah audit selama 7 bulan bagi yang telah menyampaikan sampai dengan 31 Maret 2023.
Namun, OJK meminta bursa mengembalikan sistem penolakan penawaran jual dan beli simetris secara bertahap dengan memperhatikan penilaian kondisi pasar.
Related News
Posisi Uang Beredar Maret 2024 Sebesar Rp8.888,4 Triliun
Harga Emas Antam Bertahan di Level Rp1.319.000 per Gram
Catat! Pemerintah Pastikan tidak akan Buka Opsi Impor Bawang Merah
Masuk Indeks LQ45, Saham AMMN dan ISAT Melambung
Rupiah Melemah 5,07 Persen Hingga 23 April 2024
Harga Emas Antam Hari ini Turun Tipis Rp1.000 per Gram