Dalam surat itu, OJK juga meminta mencabut Kebijakan trading halt (penghentian seluruh pasar) selama 30 menit dalam hal indeks harga saham gabungan mengalami penurunan mencapai 5 persen.
Kemudian meminta bursa untuk mengembalikan jam opersional bursa seperti sebelum masa pandemi covid-19.
Pada saat yang sama, OJK masih memberi kelonggaran masa berlaku laporan keuangan emiten telah audit selama 7 bulan bagi yang telah menyampaikan sampai dengan 31 Maret 2023.
Namun, OJK meminta bursa mengembalikan sistem penolakan penawaran jual dan beli simetris secara bertahap dengan memperhatikan penilaian kondisi pasar.
Related News

Wamenkeu: APBN 2026 Adalah Belanja untuk Masyarakat Indonesia

BI Sampaikan Rencana Anggaran Tahun 2026 ke DPR

Pemerintah Sudah Guyur Stimulus Rp57,5 Triliun Untuk Jaga Pertumbuhan

Malindo, Scoot Air Siap Buka Rute Internasional dari Bandara Palembang

Untuk Modal Kerja, Pegadaian akan Rilis Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Saat Presiden Sampaikan Pengantar APBN 2026, IHSG Tembus 8.000