Ada Kabar Jam Perdagangan Bursa Kembali Normal Pada 3 April 2023?
Dalam surat itu, OJK juga meminta mencabut Kebijakan trading halt (penghentian seluruh pasar) selama 30 menit dalam hal indeks harga saham gabungan mengalami penurunan mencapai 5 persen.
Kemudian meminta bursa untuk mengembalikan jam opersional bursa seperti sebelum masa pandemi covid-19.
Pada saat yang sama, OJK masih memberi kelonggaran masa berlaku laporan keuangan emiten telah audit selama 7 bulan bagi yang telah menyampaikan sampai dengan 31 Maret 2023.
Namun, OJK meminta bursa mengembalikan sistem penolakan penawaran jual dan beli simetris secara bertahap dengan memperhatikan penilaian kondisi pasar.
Related News
Jogja Financial Festival 2026 Memanggil, Ayo Segera Daftar!
Meningkat Minat Investor Ritel Domestik IPOT Fasilitasi Beli Saham IPO
DJP Himpun Pajak Ekonomi Digital Rp2,08 Triliun Per Februari 2026
SAKA Tuntaskan Pemboran Sumur UPA-17ST WK Pangkah
ICDX Mendata, Perdagangan Berjangka Komoditi Naik 96 Persen
Kinerja K3 Moncer, SMGR Raih Penghargaan Excellent HSE 2026





