Ada Kabar Jam Perdagangan Bursa Kembali Normal Pada 3 April 2023?
Dalam surat itu, OJK juga meminta mencabut Kebijakan trading halt (penghentian seluruh pasar) selama 30 menit dalam hal indeks harga saham gabungan mengalami penurunan mencapai 5 persen.
Kemudian meminta bursa untuk mengembalikan jam opersional bursa seperti sebelum masa pandemi covid-19.
Pada saat yang sama, OJK masih memberi kelonggaran masa berlaku laporan keuangan emiten telah audit selama 7 bulan bagi yang telah menyampaikan sampai dengan 31 Maret 2023.
Namun, OJK meminta bursa mengembalikan sistem penolakan penawaran jual dan beli simetris secara bertahap dengan memperhatikan penilaian kondisi pasar.
Related News
Penyaluran KUR UMKM Capai Rp238T, Masih Tersisa Waktu Dua Bulan
Mulai 2026, Masyarakat Bisa Ajukan KUR UMKM Berulang Kali
Paguyuban Lender Desak DSI Tanggung Jawab atas Krisis Gagal Bayar
Posisi Utang LN Indonesia Triwulan III Turun USD7,9 Miliar
Utang LN Swasta Terbesar di Sektor Industri Pengolahan dan Keuangan
OJK Yakinkan Redenominasi Takkan Ganggu Fundamental Ekonomi





