DJP Himpun Pajak Ekonomi Digital Rp2,08 Triliun Per Februari 2026
Gedung Direktorat Jenderal Pajak. Dok. Kementerian Keuangan.
EmitenNews.com - Makin besar kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghimpun pajak senilai Rp2,08 triliun dari sektor usaha ekonomi digital per 28 Februari 2026.
Setoran berasal dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp1,74 triliun, pajak kripto Rp84,7 miliar. Kemudian, pajak teknologi finansial (tekfin) atau peer-to-peer lending (P2P) Rp233,12 miliar, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp18,1 miliar.
Dalam keterangannya seperti dikutip Sabtu (4/4/2026), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan realisasi penerimaan pajak sektor usaha digital mencerminkan makin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara.
Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis, pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital melalui optimalisasi, regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.
Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga Januari 2026 mencapai Rp37,40 triliun, yang diserahkan oleh 223 PMSE dari 260 perusahaan yang ditunjuk.
Besaran jumlah itu terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp1,74 triliun pada 2026.
DJP menginformasikan, sepanjang Februari 2026 tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data Pemungut PPN PMSE. Dengan demikian, jumlah dan data Pemungut PPN PMSE pada Februari 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan kondisi pada Januari 2026.
“Meskipun pada Februari 2026 tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data Pemungut PPN PMSE, kinerja penerimaan dari sektor ekonomi digital tetap menunjukkan tren yang positif,” ujar Inge.
Untuk pajak kripto, total penerimaan mencapai Rp1,96 triliun sepanjang 2022 hingga Januari 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar pada 2025, dan Rp84,7 miliar pada 2026.
Data DJP menunjukkan, penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas Rp1,09 triliun penerimaan pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp875,31 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN).
Total setoran masuk dari P2P lending mencapai Rp4,64 triliun sepanjang 2022 hingga Januari 2026. Penerimaan itu terdiri atas Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp233,12 miliar pada 2026.
Data yang ada menunjukkan, penerimaan pajak dari sektor ini terdiri atas tiga jenis pajak. Di antaranya, PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,32 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp724,64 miliar, dan PPN DN atas setoran masa Rp2,61 triliun.
Untuk SIPP, total penerimaan Rp4,11 triliun dari 2022 hingga Januari 2026, berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,25 triliun pada 2025, dan Rp18,1 miliar pada 2026.
Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp317,34 miliar dan PPN sebesar Rp3,8 triliun.
Dengan demikian, total setoran dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp48,11 triliun hingga 28 Februari 2026. ***
Related News
Jogja Financial Festival 2026 Memanggil, Ayo Segera Daftar!
Meningkat Minat Investor Ritel Domestik IPOT Fasilitasi Beli Saham IPO
SAKA Tuntaskan Pemboran Sumur UPA-17ST WK Pangkah
ICDX Mendata, Perdagangan Berjangka Komoditi Naik 96 Persen
Kinerja K3 Moncer, SMGR Raih Penghargaan Excellent HSE 2026
Harga Emas Antam Turun Rp65.000, Kini Rp2,85 Juta per Gram





