Ada Titik Terang, Garuda (GIAA) Raih Persetujuan Restrukturisasi KIK-EBA Hingga 10 Tahun
:
0
EmitenNews.com — Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia (GIAA) berhasil meraih persetujuan restrukturisasi pemenuhan kewajiban Perusahaan terhadap kontrak investasi kolektif efek beragun aset ("KIK-EBA") Mandiri GIAA 01. Restrukturisasi tersebut diperoleh melalui kesepakatan perpanjangan tenor pembayaran KIK - EBA hingga 10 tahun serta penjadwalan pembayaran baru dengan mekanisme balloon payment mengacu pada kontrak investasi dan ketentuan penunjang yang berlaku.
Persetujuan tersebut diperoleh melalui Rapat Umum Pemegang Efek Beragun Aset Mandiri GIAA 01 yang diselenggarakan pada Senin, (13/6). Persetujuan dan dukungan pemegang KIK - EBA terhadap pengajuan restrukturisasi tersebut terepresentasikan melalui hasil pemungutan suara dengan persetujuan suara sebesar 92 persen dari keseluruhan pemegang KIK - EBA yang hadir dan telah memenuhi ketentuan threshold..
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan bahwa, "Persetujuan terhadap restrukturisasi pemenuhan kewajiban usaha oleh pemegang KIK - EBA ini memiliki arti penting atas dukungan berkesinambungan mitra strategis Garuda khususnya pemegang KIK - EBA terhadap outlook kinerja Perusahaan ditengah fase restrukturisasi kinerja yang tengah kami lakukan secara intensif dan menyeluruh pada seluruh lini bisnis".
KIK EBA Mandiri GIAA 01 merupakan instrumen investasi Garuda Indonesia yang diluncurkan pada tahun 2018 dimana Perusahaan melakukan sekuritisasi hak pendapatan atas penjualan tiket pesawat Garuda pada rute Jeddah dan Madinah kepada pemegang KIK-EBA senilai Rp 2 triliun dengan tenor selama 5 tahun.
Ditengah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah dijalankan, tahapan restrukturisasi KIK-EBA ini menjadi salah satu fokus akselerasi penyehatan kinerja yang dilakukan secara seksama dan prudent sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan bahwa KIK EBA memiliki spesifikasi yang berbeda dengan komponen kewajiban usaha dimana instrumen investasi ini tidak tergolong sebagai kategori hutang piutang melainkan sebagai kontrak jual beli kolektif mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 65/POJK.04/2017 tentang pedoman penerbitan dan pelaporan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif.
Related News
SCMA Catat Laba Rp307,63 Miliar, Melejit 100 Persen Kuartal I 2026
Kinerja URBN Tertekan, Rugi Membengkak ke Rp174 Miliar
Pantau! Ini Sederet Keputusan Penting Investor Untuk CBUT
Pyridam Farma (PYFA) Raih Restu Aksi Korporasi dari Pemegang Saham
Dalam Pemulihan Industri Domestik, Laba Emiten Semen Ini Naik 111%
CBRE Kantongi Fasilitas Kredit USD45 Juta dari Maybank





