EmitenNews.com - Adaro Energy (ADRO) mengantongi restu rencana pembelian kembali saham atau buyback maksimal Rp4 triliun. Periode buyback 18 bulan. Itu terhitung setelah persetujuan pemegang saham sejak tanggal 12 Mei 2023.


Jumlah pembelian kembali saham tidak akan melebihi 10 persen dari modal ditempatkan atau sampai dengan jumlah maksimal sesuai ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). 


Oleh karena itu, perseroan memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan pembelian kembali saham tahap 1, terhitung sejak tanggal 11 Mei 2023. Itu penting agar pelaksanaan pembelian kembali saham berdasarkan POJK 30/2017 tidak beririsan atau bersamaan dengan periode pelaksanaan pembelian kembali saham tahap 1.


Saat ini, perseroan tengah dalam periode pembelian kembali saham berdasar POJK 2/2013 dengan jangka waktu pembelian kembali saham paling lama 3 bulan. Itu sejak 15 Februari 2023 yaitu sampai dengan 15 Mei 2023.


Menyusul penghentian itu, tidak berdampak signifikan atas pengakhiran periode pembelian kembali saham terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan. (*)