Adik JK dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar
Kortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengumumkan total ada empat orang tersangka kasus korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar 2008-2018. Selain adik mantan Wapres Jusuf Kalla, Halim Kalla, Polri juga menetapkan dua lagi dirut perusahaan swasta, dan Dirut PLN sebagai tersangka. Dok. SINDOnews.
Penyidik Kortas Tipikor Polri mencatat, total kerugian keuangan negaranya dengan kurs yang sekarang Rp1,35 triliun.
Kasus ini awalnya ditangani para penyidik di Polda Kalimantan Barat sejak 7 April 2021. Sebagai upaya mempercepat, Kortas Tipikor kemudian mengambil alih pengusutan proyek tersebut pada Mei 2024. ***
Related News
Alarm Bahaya, 4 Ribu Ibu Hamil di Indonesia Meninggal Setiap Tahun
Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Gus Yaqut Sah
Prihatin Dampak Program MBG, Busyro Cs Gugat UU APBN 2026 ke MK
April Suhu di Atas Normal, Gelombang Panas Juga Landa Indonesia
Presiden Tak Biarkan Keruk Kekayaan Alam Untuk Kelompok Tertentu
Kajian UI Sebut AMMAN Sumbang Rp173T ke Perekonomian Nasional





