EmitenNews.com - Prihatin atas dampak dari tata kelola program Makan Bergizi Gratis yang dianggap semakin tidak terkontrol, sejumlah lembaga dan perorangan mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (10/3/2026). Salah satu pemohon, eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas. Ia bersama sejumlah unsur masyarakat sipil, mendaftarkan gugatan ke MK. 

“Yang melatarbelakangi kami mendaftarkan JR ini adalah tragedi akibat tata kelola MBG yang semakin tidak terkontrol. Sejumlah dampak destruktif yang menyengsarakan masyarakat secara luas sudah kita rasakan,” kata Busyro Muqoddas kepada pers, di Mahkamah Konstitusi. 

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi mencerminkan praktik birokrasi yang semakin menjauh dari prinsip demokrasi. Jika dibiarkan, rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi justru akan menjadi pihak yang paling dirugikan. Dampak persoalan tersebut tidak hanya dirasakan pada level kebijakan, tetapi juga merembet hingga persoalan fiskal. 

“Dampak destruktifnya merata sampai pada persoalan-persoalan fiskal,” ujarnya. 

Karena itu, mengajukan uji materi ke MK merupakan bentuk sikap konstitusional masyarakat sipil dalam menjaga nilai-nilai demokrasi. MK merupakan lembaga yang lahir dari semangat demokrasi dan harus dihormati. Gugatan dilayangkan sebagai bentuk komitmen terhadap demokrasi secara beradab, melalui Mahkamah Konstitusi.

“Kami berharap para hakim konstitusi dapat memahami latar belakang serta aspirasi masyarakat yang melandasi pengajuan uji materi tersebut. Harapan kami, hakim Mahkamah Konstitusi bisa merasakan jeritan aspirasi masyarakat luas akibat tragedi tata kelola MBG,” ujarnya. 

Pengajuan permohonan ini juga menjadi bentuk upaya masyarakat sipil untuk tetap menjaga ruang kritik yang konstruktif terhadap kebijakan negara. Kalau dibiarkan, kata Busyro Muqoddas, negara ini bisa semakin parah. 

“Karena itu kami datang ke sini, mendaftarkan permohonan ini sebagai upaya menghadirkan obor keadilan bagi masyarakat luas,” kata Busyro Muqoddas. ***