EmitenNews.com - Para pedagang bandel berhati-hatilah. Kementerian Perdagangan membuka hotline untuk menampung laporan masyarakat jika menemukan perusahaan atau gerai ritel yang menjual minyak goreng di atas Rp14.000 per liter, sesuai keputusan pemerintah. Perusahaan yang bandel akan kena sanksi pembekuan izin usaha, sampai dibawa ke jalur hukum.


Hotline tersebut dapat diakses oleh semua pihak melalui pesan instan WhatsApp 081212359337, surel hotlinemigor@kemendag.go.id, atau konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor). Jadi, silakan laporkan jika ada yang coba-coba mempermainkan harga minyak goreng.


“Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotline yang kami sediakan,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).


Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan tidak akan segan memberikan sanksi kepada produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual di atas Rp14.000 per liter. Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin.


“Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," kata Mendag Lutfi.


Tidak cukup sampai di situ, menurut Lutfi, semua pihak yang melakukan kecurangan ataupun penyelewengan dalam penjualan minyak goreng kemasan satu harga, akan dibawa ke ranah hukum. "Kami ingatkan kepada siapa pun yang melakukan kecurangan atau melakukan tindakan melawan hukum, Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum."


Seperti diketahui, pemerintah mulai meluncurkan program penjualan minyak goreng kemasan satu harga, Rp14 ribu per liter, mulai Rabu (19//12022). Kebijakan itu diambil setelah harga minyak goreng di pasaran terus melambung, bahkan sampai Rp21 ribu per liter. Sebelumnya, pemerintah juga menggelar operasi pasar, untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan minyak goreng lebih murah itu. ***