Agar Tak Liar, OJK Segera Terbitkan Aturan Baru Untuk Bunga Pinjol
EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru mengenai batasan tingkat suku bunga jasa layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol).
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan menyampaikan bahwa aturan tersebut akan diterbitkan secepatnya.
"Iya ini kita sedang menyiapkan aturan mengenai batasan-batasan (suku bunga)," kata Edi usai acara Forum Penguatan Audit Internal Sektor Industri Keuangan Nonbank di Jakarta, Kamis.
Hal itu ia sampaikan sebagai respon atas dugaan adanya oknum yang menetapkan bunga hingga 0,8 persen per hari. Edi menjelaskan, bahwa ketetapan bunga sebesar 0,8 persen per hari berlaku pada tahun 2017, dan telah lama direvisi menjadi 0,4 persen per hari pada 2022 dengan tenor jangka pendek kurang dari 90 hari.
Berdasarkan aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), bunga yang ditetapkan untuk tenor lebih dari 90 hari bervariasi, ada yang 0,1 persen hingga 0,2 persen.
"Pada dasarnya begini, penetapan harga itu kan idealnya diserahkan kepada pasar, antara permintaan dan penawaran. Namun ketika kondisinya masih belum ideal, maka otoritas perlu melakukan intervensi untuk memastikan bahwa ada keadilan baik untuk si borrower maupun si lender, maupun di platform," ujar Edi.
Related News
Tol Semarang-Demak Diharapkan Atasi Banjir Rob yang Rugikan Ekonomi
Lanjutkan Tugas Sebelumnya, Tim Investasi IKN 2024 Siap Bekerja
Konsumsi Melejit, Peluang Bisnis Distribusi Beras Masih Potensial
Pembangunan Kantor Perwakilan DPD Jatim Terobosan di Tengah Moratorium
Bencana Sumbar, Banjir Bandang Telan 43 Korban Meninggal
Kemenhub Ingatkan Pentingnya Uji Berkala dan Selektif Pilih Bus