Atas Nama Penyesuaian, Harga Tiket Pesawat Bisa Naik Sampai 50 Persen
:
0
Ilustrasi sejumlah pesawat. Dok. STTD.
EmitenNews.com - Harga tiket pesawat domestik kemungkinan bisa naik hingga 50%. Pasalnya, pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge bagi tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 untuk menyikapi fluktuasi harga avtur di pasar domestik. Berdasarkan aturan baru tersebut, persentase surcharge tertinggi ditetapkan berkisar antara 10% - 100% dari Tarif Batas Atas (TBA).
Asal tahu saja. Penerapan biaya tambahan itu sudah mulai diberlakukan oleh maskapai penerbangan terhitung sejak 13 Mei 2026. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menjelaskan bahwa kebijakan tersebut untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah kenaikan harga bahan bakar.
"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi," ujar Lukman F. Laisa, Kamis (14/5/2026).
Satu hal, Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan.
Nantinya, besaran biaya tambahan tersebut akan dievaluasi secara berkala mengikuti rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Kemenhub mencatat, evaluasi per 1 Mei 2026 menunjukkan harga avtur rata-rata saat ini sebesar Rp29.116 per liter.
Alhasil, dengan kondisi tersebut, maskapai penerbangan berjadwal dalam negeri diperbolehkan menerapkan fuel surcharge maksimal sebesar 50% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan masing-masing. Maskapai penerbangan tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini. Dengan berlakunya KM 1041 Tahun 2026, maka regulasi sebelumnya yakni KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Nantinya, maskapai penerbangan memiliki kewajiban mencantumkan komponen biaya tambahan ini secara terpisah dari tarif dasar (basic fare) pada tiket penumpang. Hal tersebut dilakukan guna memastikan transparansi informasi harga kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***
Related News
Stok Beras 5,3 Juta Ton di Gudang Bulog, Anggota DPR Soroti Bahaya Ini
Jakarta Job Fair 2026, Ribuan Loker yang Juga Bisa Diakses Disabilitas
Pencurian 108 Tas Lululemon di Bandara Soekarno Hatta, Ada Peran Ordal
Dapat Pasokan Pertamina, Shell Akhirnya Jualan BBM Lagi
Dapat Tips Public Speaking dari Wapres Gibran, Gembiranya Ocha
Bertambah Rp4,5 Miliar Total Harta Prabowo Rp2 Triliun, Cek di LHKPN





