Airlangga: HET Minyak Goreng Curah Dipertahankan, Yang Kemasan Harga Pasar

EmitenNews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah akan tetap mempertahankan Harga Eceran Tertinggi atau HET untuk minyak goreng. Tapi HET hanya diberlakukan untuk minyak goreng curah. Sedangkan untuk minyak goreng kemasan tetap dilepaskan ke mekanisme pasar berdasarkan harga keekonomiannya.
"Pemerintah tetap menjaga (HET), tapi yang dalam format curah. Kemudian format lain dalam bentuk keekonomian. Tadi saya lihat ada yang harganya Rp18.000 sampai Rp22.000 dalam bentuk kemasan," kata Menko Airlangga usai meninjau digitalisasi di Pasar Tomang Barat, Jakarta Barat, Kamis (24/3).
Terkait dengan pencabutan HET Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan yang sebelumnya direncanakan berlaku hingga Juni, Airlangga menjelaskan keputusan tersebut didasarkan oleh sejumlah faktor. Salah satunya akibat ketegangan Rusia dan Ukraina.
"Tentu fluktuasi harga itu banyak ragamnya termasuk kemarin akibat ketegangan geopolitik di Rusia," jelasnya.
Menyinggung masih terjadinya kelangkaan minyak curah yang dirasakan oleh masyarakat, Menko Perekonomian menuturkan bahwa pemerintah tengah dalam proses pendistribusian terutama untuk beberapa pasar di Jakarta.
Namun ia meyakini dan memperkirakan kenaikan harga minyak goreng di masyarkat belakangan ini tidak akan berdampak pada inflasi pada kuartal pertama 2022. Akasannya, transmisi dari kenaikan harga akan memakan waktu.
"Februari masih sangat rendah bahkan deflasi. Jadi kita liat di Maret nanti seperti apa terutama menjelang Lebaran. Kenaikan harga belum terlalu berimbas karena transmisinya memakan waktu yang dimonitor jelang Ramadhan," ujarnya.(fj)
Related News

Kenaikan Harga Beras dan Minyak Goreng Angkat IHPB Juli 2025

Tingkat Ketimpangan Pengeluaran Penduduk Indonesia Turun Tipis

Efek Tahun Ajaran Baru; Biaya Pendidikan Dongkrak Inflasi Juli

Ekspor Industri Aneka, Termasuk Perhiasan, Naik Hingga 152,5 Persen

Bagi Indonesia, Merek AS Dibuat di Luar AS, Tak Layak Dapat Tarif 0

Menkeu-Danantara Sepakati Penerbitan Obligasi Untuk 33 Proyek