EmitenNews.com -  Irman Gusman terus berjuang. Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu, ikut mengajukan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Terpidana kasus korupsi itu, tak terima namanya dicoret dari daftar calon tetap anggota DPD Sumatera Barat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Dalam petitum gugatannya, Irman Gusman meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU memasukkannya ke daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Sumatera Barat. Untuk itu, ia meminta gelaran ulang pemungutan suara ulang di semua tempat pemungutan suara (TPS) se-Sumatera Barat. 

"Memerintahkan Termohon untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Provinsi Sumatera Barat dalam Pemilu Anggota DPD Dapil Sumatera Barat dengan diikuti oleh 16 (enam belas) calon Anggota DPD," kata kuasa hukum Irman, Heru Widodo, dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/4/2024). 

Heru Widodo menyampaikan, awalnya kliennya sudah dimasukkan oleh KPU ke daftar calon sementara (DCS) anggota DPD daerah pemilihan Sumatera Barat dengan nomor urut 7. Namun, belakangan Irman Gusman dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga dicoret dari DCT. 

"Tindakan termohon telah merugikan pemohon karena mengakibatkan hilangnya hak pemohon untuk dipilih sebagai calon anggota DPD," kata Heru Widodo. 

Pencoretan dilakukan, karena menurut KPU ada tanggapan masyarakat terkait Irman Gusman belum melewati masa jeda 5 tahun karena pernah dipidana dalam kasus korupsi. Padahal, menurut Heru Widodo, tidak pernah ada tanggapan masyarakat atas nama Irman Gusman. Selain itu, kliennya tidak termasuk kriteria terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dalam kasus yang menjeratnya. 

Menurut Heru Widodo, Irman Gusman hanya dicabut hak politiknya tiga tahun. Itu berarti, sejak 27 September 2022 pemohon telah memiliki hak politik untuk dipilih dan memilih dalam Pemilu 2024. 

Selain itu, Heru Widodo mengatakan, bahwa PTUN Jakarta telah memerintahkan KPU untuk mencabut surat keputusan yang mencoret Irman Gusman dari daftar calon anggota DPD, tetapi tidak pernah ditindaklanjuti oleh KPU. 

"Dengan demikian, termohon telah terbukti melakukan pelanggaran terukur menurut versi pemohon yaitu tidak menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Heru Widodo. 

Terpidana kasus suap kuota impor gula

Seperti dikutip dari berbagai sumber, diketahui Irman Gusman adalah terpidana kasus suap terkait kuota gula impor. Jaksa KPK mendakwanya menerima suap Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi. Uang sogokan diberikan, terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat. 

Suap tersebut terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat. Baca juga: Irman Gusman Bagi-bagi Buku Saat Sidang Pengajuan PK Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy. 

Memi, istri Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, menemui Irman Gusman yang ketika itu ketua DPD RI, di kediamannya pada 21 Juli 2016. Memi menyampaikan, bahwa CV Semesta Berjaya telah mengajukan permohonan pembelian gula impor yang lebih murah kepada Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumbar sebanyak 3.000 ton. Namun, permohonan pembelian tersebut lama tidak direspons oleh Perum Bulog. 

Untuk itu, Memi meminta Irman Gusman membantu CV Semesta Berjaya dapat membeli gula impor. Irman pun menyanggupi dengan syarat ada fee Rp300 per kilogram atas gula impor Perum Bulog yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya. Permintaan itu disanggupi Memi.

Irman Gusman menghubungi Dirut Perum Bulog, Djarot Kusumayakti. Ia meminta agar Bulog menyalurkan gula impor melalui Divre Bulog Sumbar. Sebab, jika disuplai melalui Jakarta, mengakibatkan harga gula mahal. 

Berkat campur tangan ketua DPD Irman Gusman, pada 23 Juli 2016, Memi mendapat bahwa perusahaannya telah mendapatkan alokasi pembelian gula impor dari Perum Bulog. Saat menyerahkan uang sogokan itu, KPK melakukan operasi tangkap tangan di rumah jabatan ketua DPD. Irman Gusman akhirnya diadili.

Pada Rabu (1/2/2017), Jaksa KPK menuntut Irman Gusman 7 tahun penjara, selain dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut hak politik Irman dicabut selama tiga tahun sejak Irman Gusman selesai menjalani masa pidana pokoknya.