EmitenNews.com - Tidak terima dijadikan tersangka, Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam situs sipp.pn-Jakartaselatan.go.id dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL, Siman Bahar mendudukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tergugat.


Dalam gugatannya, Siman meminta Majelis Hakim PN Jaksel menganulir penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap dirinya berdasarkan surat nomor: B/2883/DIK.00/23/08/2021 tanggal 23 Agustus 2021.


Siman juga meminta Majelis Hakim PN Jaksel menghentikan penyidikan dirinya, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021, tanggal 19 Agustus 2021.


Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengakui adanya gugatan dari Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar itu. Ia mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan Siman lantaran dijerat sebagai tersangka oleh KPK. "Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan ajukan praperadilan."


Seperti sudah ditulis, KPK tengah melakukan penyidikan kasus tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2021


Namun, KPK belum membeberkan konstruksi perkara dalam kasus ini. Termasuk juga masih menutupi identitas tersangka. Pengumuman nama tersangka dan konstruksi kasus dilakukan KPK saat melakukan upaya hukum paksa seperti penangkapan dan penahanan. Hal tersebut sudah menjadi kebijakan KPK era Komjen Pol Firli Bahuri.


Dalam kasus ini, menurut Ali Fikri, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah beberapa lokasi di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat. "Tim penyidik masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti." ***