Akhiri Polemik, Pemda Sumbawa Serahkan Hasil Kajian BRIN ke Komnas HAM
Salah satu rumah panggung terawat dengan baik di Kabupaten Sumbawa. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Polemik klaim identitas masyarakat adat di Kabupaten Sumbawa memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten (Pemkba) Sumbawa resmi menyerahkan laporan akhir hasil kajian keberadaan masyarakat adat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) didampingi tim peneliti BRIN sebagai pelaksana kajian, di kantor Komnas HAM Jakarta, Kamis (15/01).
Penyerahan laporan tersebut merupakan tindak lanjut proses mediasi Komnas HAM pada Juli 2023 terkait konflik antara komunitas Cek Bocek Selesek Suri Reen (CBSR), dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Sesuai kesepakatan perdamaian itu, Pemkab Sumbawa berkomitmen menempuh pendekatan objektif, berbasis ilmu pengetahuan untuk memberi kepastian hukum, dan mengakhiri polemik berkembang di tengah masyarakat.
Untuk itu, Pemkab Sumbawa menunjuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai lembaga negara kredibel, independen, dan netral untuk melakukan kajian menyeluruh melalui pendekatan multidisipliner. Secara umum, hasil kajian BRIN menyimpulkan kelompok CBSR belum memenuhi kriteria yuridis sebagai masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional.
CBSR diakui sebagai komunitas sosial sah, sehingga tetap mendapat hak sebagai warga negara sesuai aturan, namun tidak memiliki hak khusus berbasis adat. Kajian itu, juga merekomendasikan peninjauan ulang terhadap Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2020, secara hukum dinilai tidak dapat dijadikan dasar penetapan wilayah adat karena melampaui kewenangan administratif desa, dan tidak memenuhi prosedur verifikasi ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan itu, didasarkan pada kajian sejarah, antropologi, arkeologi, linguistik, dan analisis hukum positif. Hasil kajian BRIN merupakan dokumen ilmiah yang sah, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Pemkab Sumbawa mengimbau seluruh elemen menyikapi hasil kajian secara bijak. Terlepas dari status hukum yang ditetapkan, komunitas CBSR tetap merupakan bagian sah dari masyarakat Sumbawa, dan hak-hak dasarnya akan terus dilindungi oleh negara,” ujar Bupati Sumbawa, melalui Sekretaris Daerah, Budi Prasetiyo.
Komnas HAM mengapresiasi Pemkab Sumbawa atas langkah proaktif, dan serius dalam melibatkan BRIN untuk menyelesaikan persoalan ini secara objektif. Dengan diserahkannya laporan ini, Pemkab Sumbawa berharap tidak ada lagi polemik berkepanjangan, perbedaan tafsir di masyarakat, sekaligus mencegah berlanjutnya konflik sosial. Ke depan, pemerintah daerah akan terus fokus pada pelestarian budaya Sumbawa dan pembangunan daerah yang harmonis demi kesejahteraan seluruh masyarakat. (*)
Related News
Pertegas Peran, Astra Ramaikan Pameran Kriya Inacraft 2026
Pengangguran Terbuka 2025 4,74 Persen, Rata-Rata Upah Buruh Rp3,3 Juta
Presiden Minta Reformasi Sektor Keuangan dan Pasar Modal Digeber
Turun Rp100.000, Harga Emas Antam Jauhi Rp3 Juta Per Gram
BPS: Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen
Proyek MRT Jakarta Tembus Balaraja Dimulai, 7 Pengembang Kakap Ikut





