Di Sidang MPR, Prabowo akan Usut Direksi BUMN 32 Tahun ke Belakang
:
0
Logo BUMN
EmitenNews.com - Presiden Prabowo Subianto mengancam akan membuat Pengadilan Ad Hoc unuk mengusut direksi-direksi badan usaha milik negara (BUMN) dalam kurun waktu 32 tahun ke belakang.
Untuk mewujudkan itu Presiden berencana meminta persetujuan dari majlis Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Tapi direksi BUMN yang sadar dan mau mengembalikan kita beri pengampunan,” kata Prabowo dalam pidato Kenegaraan di gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Presiden mengatakan BUMN menjadi tak boleh milik direksi. Bukan pula milik komisaris. Bukan juga sumber dana untuk penguasa. “BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya. Tak bertanggung jawab. Pemerintah tak dianggap. Heran bagaimana bisa seperti itu,” ucapnya.
Related News
Di Sidang MPR Presiden Ungkap Keberhasilan Swasembada 8 Komoditas
Emas Antam Turun Rp36 Ribu Terimbas Profit Taking Global
Nikkei Tembus 69.400, Saham Jepang Melejit Ikuti Wall Street
Intip Arah Kebijakan Fed, Harga Emas Bertahan USD4.350
Pasokan Selat Hormuz Mengalir, Harga Minyak Turun
Di Cikarang, Presiden Dorong Produksi 2 Juta Motor Listrik Nasional





