Di Sidang MPR, Prabowo akan Usut Direksi BUMN 32 Tahun ke Belakang
:
0
Logo BUMN
EmitenNews.com - Presiden Prabowo Subianto mengancam akan membuat Pengadilan Ad Hoc unuk mengusut direksi-direksi badan usaha milik negara (BUMN) dalam kurun waktu 32 tahun ke belakang.
Untuk mewujudkan itu Presiden berencana meminta persetujuan dari majlis Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Tapi direksi BUMN yang sadar dan mau mengembalikan kita beri pengampunan,” kata Prabowo dalam pidato Kenegaraan di gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Presiden mengatakan BUMN menjadi tak boleh milik direksi. Bukan pula milik komisaris. Bukan juga sumber dana untuk penguasa. “BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya. Tak bertanggung jawab. Pemerintah tak dianggap. Heran bagaimana bisa seperti itu,” ucapnya.
Related News
Di RUPSLB Daring, Dirut PLN Berganti dari Darmawan ke Suroso Isnandar
Dolar AS Capai Level Tertinggi dalam 18 Bulan
Harapan Besar dari TEI 2026, Mendag Bidik Transaksi Rp313,25 Triliun
Emas Dunia Tertahan, Emas Antam Ikut Stagnan
Suku Bunga AS Berpotensi Naik, Harga Emas Global Tahan Diri
Daya Tawar Lemah, Harga Baja HRC Indonesia Merosot ke USD515





