Akhirnya, Ketua KPU Batalkan Putusan Tutup Akses Dokumen Capres

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin
EmitenNews.com - Mochammad Afifuddin minta maaf. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang muncul setelah terbitnya Keputusan KPU Nomor 731/2025. Akhirnya, aturan yang membatasi akses masyarakat terhadap 16 jenis informasi publik calon presiden dan calon wakil presiden, termasuk dokumen ijazah itu, akhirnya ditarik kembali, alias dibatalkan.
"Kami dari KPU mohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikit pun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu," ujar Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
Pencabutan aturan tersebut menurut Afif, merupakan bagian dari upaya KPU memperbaiki tata kelola data yang dinilai masih memiliki kekurangan. Ia memastikan, KPU berkomitmen menjaga transparansi informasi Pemilihan Umum (Pemilu) sekaligus netralitas penyelenggara.
Satu hal, Afif menyebutkan, aturan yang akhirnya dicabut itu tidak pernah dimaksudkan untuk mengatur jalannya Pemilu 2029 ataupun memberi keuntungan politik bagi pihak tertentu.
"Ini murni bagaimana kita mengelola data-data yang ada dalam situasi saat ini. Jadi bukan untuk Pemilu 2029. Bukan," urai Mochammad Afifuddin.
Sebelumnya, Keputusan KPU Nomor 731/2025 menuai kritik tajam. Karena dianggap menutup akses publik terhadap sejumlah dokumen penting capres-cawapres. Mulai dari riwayat pendidikan, riwayat kesehatan, hingga data perpajakan.
"Pencabutan aturan tersebut dilakukan setelah KPU melakukan evaluasi internal melalui uji konsekuensi," terang Afifuddin.
Afifuddin memastikan, seluruh aturan yang diterbitkan KPU berlaku secara umum tanpa diskriminasi kepada peserta pemilu manapun. "Seluruh peraturan KPU berlaku untuk siapapun, tanpa pengecualian."
Satu hal lagi, evaluasi dan perbaikan regulasi akan terus dilakukan agar KPU dapat menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu.
"Hal-hal yang berkait ada kekurangan dan lain-lain itu kami ingin segera perbaiki," tegas Mochammad Afifuddin.
Sebelumnya, KPU merilis aturan baru, terkait syarat calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Presiden. Aturan baru itu tertuang dalam surat keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 21 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.
Isinya, ‘Menetapkan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum' untuk diungkap ke publik.
Total, ada 16 poin yang tak akan diungkap KPU kepada publik selama yang bersangkutan menjadi calon presiden dan wakil presiden untuk lima tahun ke depan. Antara lain, daftar riwayat hidup, profil diri, ijazah dan rekam jejak setiap calon. ***
Related News

Revitalisasi Pasar Kumuh di DKI, Gubernur Terapkan Sistem Digitalisasi

Kasus Tewasnya Kacab Bank BUMN, Murahnya Nyawa Manusia

Banten International Stadium Jadi Ikon Baru Dunia Olahraga Tanah Air

Khalid Basalamah Kembalikan Uang Kasus Kuota Haji 2024, Ini Kata KPK

Buru Cheryl Darmadi, Polri Sudah Ajukan Red Notice ke Interpol

Mayoritas Kawasan Industri Predikat Merah PROPER, KLH Sebut ada Sanksi