EmitenNews.com - Hindari penggunaan pihak ketiga tidak resmi, atau "joki" dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Penggunaan jasa pengisian SPT Tahunan melalui sistem perpajakan Coretax ramai bermunculan di media sosial. DJP menyediakan berbagai kanal bantuan, seperti Kring Pajak 1500200, layanan asistensi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan media sosial resmi, dan lain sebagainya.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan pihak ketiga tidak resmi atau "joki" dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Penggunaan jasa tidak resmi dinilai sangat rawan dan berpotensi menimbulkan berbagai risiko serius.

Kepada pers, di Jakarta, Selasa (7/4/2026), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawati mengatakan keterlibatan pihak lain dalam pengisian pelaporan pajak jelas menimbulkan bahaya terutama pada kerahasiaan data pribadi wajib pajak.

Di antaranya, NIK, NPWP, hingga kata sandi, kemudian ketidakakuratan pelaporan, misalnya pengisian data secara tidak benar atau asal "nihil", yang dapat berdampak pada pemeriksaan atau koreksi di kemudian hari. Terdapat potensi penyalahgunaan data untuk kepentingan lain, termasuk risiko penipuan.

Yang perlu dipahami pula bahwa bagaimanapun tanggung jawab atas isi SPT tetap berada pada Wajib Pajak, bukan pada pihak yang membantu.

Untuk itu, DJP mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kanal resmi yang telah disediakan. Inge menjamin pelaporan SPT secara mandiri pada dasarnya mudah, aman, dan lebih terjamin, sekaligus melindungi Wajib Pajak dari berbagai risiko yang tidak diperlukan.

DJP terus mengimbau secara konsisten melalui berbagai kanal termasuk media sosial resmi @DitjenPajakRI, agar wajib pajak tidak menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengisian SPT.

Kewajiban penyampaian SPT merupakan tanggung jawab pribadi wajib pajak dalam sistem self assessment. Karena itu, DJP mendorong agar pengisian SPT dilakukan secara mandiri atau dengan pendampingan pihak resmi, seperti penyuluh pajak resmi seperti penyuluh pajak maupun konsultan pajak terdaftar.

"Pelaporan mandiri tidak hanya lebih aman, tetapi juga memastikan data yang disampaikan benar dan sesuai kondisi sebenarnya," ujarnya.

DJP pun telah menyediakan berbagai kanal bantuan, seperti Kring Pajak 1500200, layanan asistensi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan pojok pajak, live chat, media sosial resmi, serta kanal edukasi seperti YouTube DJP.

Ada celah bisnis yang ditimbulkan dari buruknya desain sistem perpajakan Coretax

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan maraknya 'Joki Coretax' ini disebabkan adanya celah bisnis yang ditimbulkan dari buruknya desain sistem perpajakan itu, saat ini. Ia berjanji akan memperbaiki Coretax, agar tidak perlu pakai joki lagi, dan wajib pajak mengisi sendiri SPT-nya.

Kepada pers, di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (6/4/2026), Menkeu Purbaya mengakui bahwa desain sistem Coretax saat ini sulit dipakai orang biasa. Bahkan menurutnya ada unsur kesengajaan, sehingga bisa saja ada bisnis yang tercipta dari kerumitan itu.

Purbaya mengakui desain Coretax agak cacat. Desainnya agak sulit dipakai orang biasa. Hal itu kemudian menimbulkan peluang bisnis, atau pekerjaan bagi joki atau software interface yang bisa menghubungan Coretax dengan orang-orang. 

"Bahwa ada ruang untuk orang masuk di tengah Coretax. Jadi sepertinya Coretax diciptakan kelemahan supaya ada bisnis di tengah, Nanti saya beresin" tegasnya.

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin, dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Keuangan, Senin (6/4/2026), mengatakan bahwa banyak pihak yang memanfaatkan kebingungan masyarakat dalam mengakses Coretax. Ia menyebutkan hal itu membuka jasa pelaporan SPT Tahunan berbayar.

"Dan kalau kita lihat baru-baru ini ada yang memanfaatkan kebingungan masyarakat sampai ada jasa joki pelaporan Coretax," ujar Puteri.