EmitenNews.com - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) menyampaikan bahwa salah satu anak usahanya yakni PT Saka Energi Indonesia (SAKA) telah melakukan pembelian kembali (buy back) surat hutang dengan masa penawaran dimulai dari tanggal 28 Februari sampai dengan 25 Maret 2022.

 

Corporate Secretary PGAS, Rachmat Hutama merincikan, aksi buy back obligasi tersebut terdiri dari Early Tender Time dari tanggal 28 Februari 2022 s.d 11 Maret 2022. Kemudian, Expiration Time tanggal 25 Maret 2022. Dan pada tanggal 14 Maret 2022, SAKA mengumumkan hasil dari Early Tender Time dan menaikkan nilai pembelian kembali surat hutang menjadi sebesar USD220.000.000.

 

"Masa penawaran telah berakhir tanggal 25 Maret 2022 pukul 17.00 waktu New York (Expiration Time) dan SAKA telah melakukan pembayaran dan pembatalan sebagian surat utang sebagai konsekuensi pembelian kembali sebesar USD 220.000.000,"jelasnya.

 

Lebih lanjut Rachmat mengungkapkan, SAKA sebagai anak perusahaan dari Perseroan menerbitkan surat hutang senior dengan nilai USD 625.000.000 pada tanggal 5 Mei 2017 untuk jangka waktu selama 7 tahun yang dicatatkan di Bursa Efek Singapura. Pasca buy back, nilai surat utang yang masih beredar setelah pelaksanaan pembelian kembali surat utang adalah sebesar USD 405.000.000 dan akan jatuh tempo pada bulan Mei tahun 2024.

 

Pembelian kembali surat utang telah dikomunikasikan dengan Lembaga Jasa Pemeringkat dan tidak dikategorikan sebagai distressed debt exchange (DDE). "Pelaksanaan pembelian kembali surat hutang telah mengikuti kaidah hukum yang berlaku di Indonesia dan New York; dan Penggunaan kas internal tidak berdampak terhadap likuiditas perusahaan,"pungkasnya.