Anak Usaha Sandang PKPU, Ini Reaksi Golden Plantation (GOLL)
Pengurus Golden Plantation usai pencatatan perdana saham di BEI. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Entitas usaha Golden Plantation (GOLL) menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ya, anak usaha perseroan penyandang PKPU itu Persada Alam Hijau (PAH). PAH berlabel PKPU Sementara sepanjang 45 hari.
Status PKPU itu disandang PAH, setelah majelis hakim mengabulkan gugatan Tata Kurnia Pratama (TKP). Dan, Majlis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengetok palu status PKPU PAH pada 20 Mei 2024.
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas entitas anak perseroan yaitu PT Persada Alam Hijau kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan perkara Nomor 95/Pdt.Sus- PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. untuk PAH sebagai Termohon PKPU.
”Pada tanggal 20 Mei 2024, majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU TKP terhadap PAH dan menetapkan status dalam PKPU Sementara selama 45 hari,” tegas Felicia Lukman, Corporate Secretary Golden Plantations.
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang itu, belum berdampak langsung pada kegiatan operasional, kondisi Keuangan, hukum maupun kelangsungan usaha PAH. ”Kegiatan operasional masih berjalan normal,” imbuhnya. (*)
Related News
Makin Bengkak, Grup Djarum (BELI) Defisit Rp28,3 Triliun
Surplus 30 Persen, Grup Salim (ICBP) Toreh Laba Rp9,22 Triliun
Kantongi Restu, Grup Lippo (MPPA) Right Issue 24 Miliar Lembar
Naik 51 Persen, Emiten Prajogo (CUAN) Raup Pendapatan USD1,21 Miliar
Tabulasi Laba Rp10,68 Triliun, Ini Kata Bos INDF
Kinerja 2025 Melonjak, DCII Tetap Kebut Ekspansi di 2026





