Anak Usaha Terjerat PKPU, Manajemen Adhi Karya (ADHI) Bilang Begini
:
0
EmitenNews.com - PT Adhi Persada Properti, anak usaha PT Adhi Karya Tbk (ADHI) telah masuk dalam masa PKPU (Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) sementara selama 45 hari sejak tanggal 20 Juni 2023.
Hal itu merupakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 122/Pdt-Sus-PKPU/2023/PN-Niaga-Jkt.Pst tertanggal 20 Juni 2023.
Menanggapi putusan itu, Sekretaris Perusahaan ADHI, Farid Budiyanto menyampaikan bahwa dengan adanya pengajuan PKPU tersebut, tidak berdampak yang signifikan terhadap operasional, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha.
Sementara dalam laporan keuangan kuartal I 2023, ADHI mencatatkan utang usaha kepada pihak berelasi jangka pendek Rp7,754 triliun dan kepada pihak ketiga jangka pendek Rp2,71 triliun.
Sebaliknya, kas setara kas mencapai Rp2,315 triliun. Sedangkan piutang usaha kepada pihak berelasi Rp798,26 miliar dan kepada pihak ketiga Rp2,051 triliun.
Related News
IDPR Salurkan Dividen 38 Persen Laba, Cum Date 29 Juni 2026
BCAP Dapat Izin Right Issue dan Private Placement Jumbo
Dapat Restu, MDKA Kebut Private Placement 2,44 Miliar Lembar
MAPI Bagi Dividen Rp10 per Lembar, Telisik Jadwalnya
CSIS Siap Tabur Dividen Rp5,48 Miliar, Simak Jadwalnya!
Gelar RUPS, BUMI Tetapkan Manajemen Baru dan Umumkan Hal Ini





