Anak Usaha Terjerat PKPU, Manajemen Adhi Karya (ADHI) Bilang Begini
:
0
EmitenNews.com - PT Adhi Persada Properti, anak usaha PT Adhi Karya Tbk (ADHI) telah masuk dalam masa PKPU (Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) sementara selama 45 hari sejak tanggal 20 Juni 2023.
Hal itu merupakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 122/Pdt-Sus-PKPU/2023/PN-Niaga-Jkt.Pst tertanggal 20 Juni 2023.
Menanggapi putusan itu, Sekretaris Perusahaan ADHI, Farid Budiyanto menyampaikan bahwa dengan adanya pengajuan PKPU tersebut, tidak berdampak yang signifikan terhadap operasional, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha.
Sementara dalam laporan keuangan kuartal I 2023, ADHI mencatatkan utang usaha kepada pihak berelasi jangka pendek Rp7,754 triliun dan kepada pihak ketiga jangka pendek Rp2,71 triliun.
Sebaliknya, kas setara kas mencapai Rp2,315 triliun. Sedangkan piutang usaha kepada pihak berelasi Rp798,26 miliar dan kepada pihak ketiga Rp2,051 triliun.
Related News
MSCI Gusur Emiten Hary Tanoe (KPIG), Wakil MNC Group Tamat
Telisik Kinerja Emiten yang Ditendang MSCI Small Cap, ARTO hingga RATU
Daftar 9 Emiten Konstituen MSCI Global Standard, Telisik Kinerjanya
SGMR, Satu-satunya Emiten BUMN yang Didepak MSCI, Begini Kinerjanya
Ini Daftar 10 Emiten yang Dikeluarkan dari Indeks MSCI
Emiten Unggas (CPIN) Ditendang MSCI, Pindah ke Small Cap Index





