EmitenNews.com - PT Adhi Persada Properti, anak usaha PT Adhi Karya Tbk (ADHI)  telah masuk dalam masa PKPU (Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) sementara selama 45 hari sejak tanggal 20 Juni 2023.

 

Hal itu merupakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 122/Pdt-Sus-PKPU/2023/PN-Niaga-Jkt.Pst tertanggal 20 Juni 2023.

 

Menanggapi putusan itu, Sekretaris Perusahaan ADHI, Farid Budiyanto menyampaikan bahwa dengan adanya pengajuan PKPU tersebut, tidak berdampak yang signifikan terhadap operasional, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha.

 

Sementara dalam laporan keuangan kuartal I 2023, ADHI mencatatkan utang usaha kepada pihak berelasi jangka pendek Rp7,754 triliun dan kepada pihak ketiga jangka pendek Rp2,71 triliun.

 

Sebaliknya, kas setara kas mencapai Rp2,315 triliun. Sedangkan piutang usaha kepada pihak berelasi Rp798,26 miliar dan kepada pihak ketiga Rp2,051 triliun.