Anggota DPR Minta Tuntaskan Kasus Judol Hayam Wuruk, Cari Aktornya
:
0
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendorong agar penyidikan kasus judol jaringan internasional itu, tak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Polisi harus mampu mengungkap aktor intelektual, pemodal, pengendali jaringan, hingga menelusuri aliran dana hasil kejahatan. Dok. Merdeka.id.
EmitenNews.com - Desakan agar kasus perjudian daring jaringan internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, terus dikembangkan. Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendorong agar penyidikan kasus judol jaringan internasional itu, tak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Polisi harus mampu mengungkap aktor intelektual, pemodal, pengendali jaringan, hingga menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
Adang Daradjatun mengungkapkan hal tersebut dalam keterangannya kepada pers, di Jakarta, Senin (29/6/2026).
“Penyidikan harus terus dikembangkan sehingga seluruh pihak yang terlibat, termasuk pengendali utama dan penerima manfaat, serta pihak-pihak yang membantu operasional maupun pencucian uang hasil perjudian dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas politikus PKS tersebut.
Keberhasilan Badan Reserse Kriminal Polri dalam mengungkap kasus judol internasional ini merupakan capaian penting dalam upaya pemberantasan kejahatan siber lintas negara. Keberhasilan tersebut, menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan transnasional yang merugikan masyarakat dan negara.
Karena itu, pengungkapan ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perang melawan judol yang telah berkembang menjadi kejahatan terorganisasi dengan dukungan teknologi dan jaringan lintas negara.
Untuk itu, penting sinergi antara Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Direktorat Jenderal Imigrasi, kementerian/lembaga terkait, serta kerja sama internasional untuk memutus jaringan judol secara menyeluruh, termasuk menelusuri aset-aset hasil tindak pidana guna memberikan efek jera.
Judol Bukan Hanya Persoalan Hukum Karena Timbulkan Dampak Sosial Serius
Adang mengemukakan, judol bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, melainkan juga telah menimbulkan dampak sosial yang serius, seperti kemiskinan, utang rumah tangga, hingga rusaknya ketahanan keluarga. Karena itu, kata dia, Komisi III DPR RI akan terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Negara tidak boleh kalah terhadap kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat,” demikian Adang.
Pada Jumat (26/6/2026), Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus judol jaringan internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.
Related News
Buntut MinyaKita Berbau Solar, Bulog Jatuhkan Sanksi Tegas Untuk KMR
Lima Nyawa Melayang, Anggota DPR Minta Setop Latihan Militer SPPI
Menteri Purbaya akan Pertimbangkan Usul Penghapusan Pajak JHT dan THR
Kabar Baik, MagangHub 2026 Siapkan Rp4,2 Triliun, Ayo Daftar!
Agresif, Bank BSN Sabet The Best Sharia Banking in Mobile Banking
Prabowo Sebut Persoalan Rakyat Bisa Selesai Lebih Cepat dengan AI





