Anggota Komisi III DPR Minta Usut Kasus CPO Kejagung Harus Transparan

Kejaksaan Agung menyita uang Rp11,8 triliun dari terdakwa korporasi PT Wilmar Group terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022. Dok. Kejagung.
EmitenNews.com - Kejaksaan Agung diminta mengusut tuntas kasus korupsi dalam tata niaga komoditas crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah, transparan, dan tanpa bersifat tebang pilih. Menurut anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur korporasi maupun pejabat harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Pengusutan kasus ini, harus tuntas, ke akar-akarnya.
“Siapa pun yang terlibat, tanpa memandang jabatan atau kekuasaan, harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan ada yang dilindungi,” kata Hasbiallah Ilyas kepada pers, di Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Karena itu, wakil rakyat itu mendorong Kejagung untuk terus mengedepankan prinsip akuntabilitas dan membuka ruang publik untuk mengawal proses hukum yang berjalan. Transparansi sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum terus terjaga.
“Publik berhak tahu siapa saja yang menikmati hasil dari kejahatan tersebut. Proses hukum yang terbuka akan menghindari spekulasi dan kecurigaan,” katanya.
Sebagai mitra pengawas penegak hukum, Komisi III DPR RI akan terus mencermati perkembangan penanganan kasus ini dan memastikan tidak ada intervensi dalam proses hukum.
Hasbiallah Ilyas mengapresiasi Kejagung atas penyitaan uang sebesar Rp11,8 triliun terkait korupsi CPO tersebut. Langkah ini dinilai sebagai wujud keseriusan Kejagung dalam memberantas korupsi di sektor strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.
“Saya mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang berhasil menyita dana dalam jumlah sangat besar dari kasus CPO ini. Ini adalah langkah maju dalam penegakan hukum dan perlindungan kepentingan negara," katanya.
Kejagung sita Rp11,8 triliun dari tersangka korporasi Wilmar Group
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita uang sebesar Rp11,8 triliun dari terdakwa korporasi PT Wilmar Group terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022.
Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025), Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno mengatakan bahwa uang triliunan tersebut disita dari lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam PT Wilmar Group.
Kelima perusahaan itu adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
“Kelima terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi,” katanya.
Akibat perbuatan para terdakwa korporasi, negara mengalami kerugian dalam tiga bentuk, yaitu kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara. Seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619,00.
Kerugian tersebut berdasarkan penghitungan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM).
Jumlah tersebut terdiri atas PT Multimas Nabati Asahan Rp3.997.042.917.832,42; PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39.756.429.964,94; PT Sinar Alam Permai Rp483.961.045.417,33. Kemudian,; PT Wilmar Bioenergi Indonesia Rp57.303.038.077,64; dan PT Wilmar Nabati Indonesia Rp7.302.288.371.326,78.
Pada 23 dan 26 Mei 2025, kelima terdakwa korporasi itu mengembalikan seluruh uang sebagaimana total nilai kerugian yang ditetapkan, yaitu Rp11.880.351.802.619,00.
“Uang tersebut sekarang kami simpan di rekening penampungan lain (RPL) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri,” kata Sutikno.
Related News

Sembilan Bulan Menjabat, Presiden Batalkan 5 Keputusan Menteri

Jatuhkan Vonis 16 Tahun Bui, Hakim Bilang Si Makelar Kasus Serakah

KPK Ungkap Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Buron Paulus Tannos

PTPP Hadirkan Layanan Air Bersih di Pekanbaru Riau

Kasus Korupsi di Papua, Beli Private Jet Uang Dibawa Dalam 19 Koper

Kejagung Sita Rp11,8T dari Terdakwa Korporasi dalam Wilmar Group