EmitenNews.com - Mahkamah Agung (MA) New South Wales (NSW) Australia, menolak banding atau Appeal Greylag entities atas Garuda Indonesia (GIAA) inkracht. Keputusan MA NSW Australia menolak appeal atas kasus Winding up application Greylag telah diketok palu pada 14 Juni 2023.


Pada intinya MA NSW menolak appeal atas winding up application diajukan Greylag entities. Dengan begitu, perseroan dapat meminta pemulihan cost yang timbul pada tingkat appeal. ”Kami masih berkoordinasi dengan konsultan hukum,” tulis Prasetio, Plh Direktur Utama Garuda Indonesia.


Selanjutnya, Greylag entities memiliki waktu 28 hari sejak tanggal 14 Juni 2023 untuk mengajukan permohonan special leave to appeal ke High Court Australia. Dalam hal terdapat special leave to appeal yang diajukan Greylag entities, perseroan akan mempelajari lebih lanjut untuk menentukan langkah yang akan ditempuh.


Di sisi lain, saat ini perkara permohonan pembatalan perdamaian diajukan Greylag entities masih dalam proses di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada sidang terakhir Rabu, 21 Juni 2023 dengan agenda saksi ahli dari Greylag sebagai pemohon. Sidang selanjutnya, pada Rabu, 5 Juli 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dari perseroan sebagai termohon.


Greylag entities sangat gigih menuntut Garuda Indonesia. Tercatat setidaknya Greylag mengajukan gugatan dan banding pada 3 wilayah hukum. Pertama, gugatan Greylag melibatkan entitas bisnis Garuda Indonesia yaitu Garuda Indonesia Holiday France (GIHF) S.A.S, menghadapi judicial liquidation pada Agustus 2022 di Paris Commercial Court. 


Pada 25 November 2022 lalu, Paris Commercial Court memutus gugatan Greylag 1410, dan Greylag 1446 tidak dapat diterima, dan memerintahkan Greylag membayar GIHF biaya pada perkara masing-masing 10 ribu Euro. Gugatan kedua, upaya peninjauan kembali (PK) dari kedua entitas tersebut di Mahkamah Agung (MA) Indonesia. Pada 28 November 2022, Garuda Indonesia telah mengajukan dua kontra memori PK terhadap dua permohonan PK atas putusan kasasi dua entitas itu pada 18 November 2022. 


Gugatan ketiga dilakukan Greylag 1410 dan Greylag 1446 di New South Wales, Australia berupa gugatan winding up application. Pada 28 November 2022, MA NSW, Australia telah memutus pada kasus tersebut. MA NSW mengabulkan pembelaan Foreign State Immunity application Garuda Indonesia. So, winding up application Greylag 1410, dan Greylag 1446 dihentikan. Nah, dua dari tiga gugatan tersebut telah dimenangkan Garuda. Total tagihan Greylag 1410, dan Greylag 1446 mencapai Rp2,34 triliun. (*)