EmitenNews.com - PT Garda Tujuh Buana (GTBO) masuk barisan desliting. Maklum, suspensi saham perseroan telah berusia 24 bulan. Artinya, sepanjang 2,5 tahun terakhir, saham perseroan membeku dalam sunyi.


Ancaman delisting itu merujuk pada sejumlah ketentuan. Misalnya, pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor SPT–00017/BEI.PP3/07-2020 paa 14 Juli 2020 soal suspensi efek, dan peraturan BEI nomor I-I mengenai penghapusan pencatatan (Delisting), dan pencatatan kembali (Relisting) saham.


BEI bisa menghapus saham emiten apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status sebagai perusahaan terbuka, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.


Saham perusahaan tercatat akibat suspensi di pasar reguler, dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. Berdasar RUPST 12 Mei 2022, susunan dewan komisaris dan direksi Garda Tujuh Buana antara lain Komisaris Utama Naveen Kwartra, Komisaris Independen Jatin Agrawal, Komisaris Pardeep Dhir, Direktur Utama Mastan Singh, Direktur Jones Manulang, dan Direktur Octavianus Wenas.


Per 30 September 2021, pemegang saham perseroan antara lain Bank Julius Baer and Co. Ltd 32,78 persen, DBS Bank Ltd-SG 33,40 persen, PT Garda Minerals 26,21 persen, dan masyarakat 7,61 persen. (*)