EmitenNews.com - Bukit Uluwatu Villa (BUVA) masuk barisan delisting. Saat ini, perseroan tengah menjalani kebiri 18 bulan. Suspensi itu, akan genap berumur 24 bulan pada 16 Juli 2023 mendatang.


Berdasar regulasi, emiten terancam delisting apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status usaha, dan perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan secara memadai.


Selanjutnya, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler, dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. ”Saham perseroan telah mendekam 18 bulan,” tulis Vera Florida, Kadiv Penilaian Perusahaan 2 Bursa Efek Indonesia (BEI). 


Formasi dewan komisaris dan direksi Bukit Uluwatu per 28 Agustus 2020 sebagai berikut. Komisaris Utama Okie Rehardi Lukita, Komisaris Independen Alexander Shaik, Komisaris Independen Johandi Kumaheri, Komisaris Independen I Gusti Putu Wisesa, Komisaris Seong Hoon Park, Direktur Utama Franky Tjahyadikarta, Direktur Hendry Utomo, dan Direktur I Nyoman Tri Suryanegara Lingga. 


Per 31 Desember 2022, pemegang saham Bukit Uluwatu antara lain NV III Holdings Limited 885,77 juta lembar atau 13 persen, PT Asia Leisure Network 1,7 miliar helai alias 25 persen, Archipelago Resorts and Hotels Limited 1,89 miliar lembar atau 27,80 persen, dan publik 2,32 miliar unit setara 34,20 persen. (*)