APJAPI Nilai POJK 22/2023 Melegitimasi Moral Hazard Debitur Beritikad Tidak Baik

Ketua Umum APJAPI, Kevin Agatha Purba (kedua kanan), memimpin rapat strategis mendiskusikan POJK No. 22 Tahun 2023, dengan tujuan mencapai keseimbangan optimal antara perlindungan konsumen dan dukungan terhadap pertumbuhan sehat dan berkelanjutan dalam industri jasa keuangan di Indonesia. dok. APJAPI.
Sebagai Asosiasi yang mewadahi perusahaan penagihan, APJAPI merasa perlu menanggapi ataupun mengkritisi POJK tersebut. Sudah semestinya Konsumen/Debitur yang beritikad baiklah yang dilindungi, bukan Konsumen/Debitur yang beritikad tidak baik. Yang tidak baik ini, mereka tidak melakukan kewajibannya untuk membayar cicilan terhadap pinjamannya.
Keberadaan aturan ini juga memberikan dampak signifikan pada pekerjaan perusahaan-perusahaan Jasa Penagihan di bawah naungan APJAPI. Semua karyawan dari perusahaan penagihan tersebut telah mengantongi sertifikasi penagihan yang diakui oleh Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).
APJAPI berharap untuk dapat berkontribusi dalam diskusi dan evaluasi lebih lanjut terkait POJK No. 22 Tahun 2023 agar mencapai keseimbangan yang lebih baik dalam perlindungan konsumen dan mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. (Eko Hilman). ***
Related News

Buka Kerja Sama dengan HM Sampoerna, Danantara Ikut Berdayakan UMKM

Target Pemerintah dari Bea dan Cukai Rp334T, Rokok Masih Jadi Andalan

Sucor Sekuritas Raih Penghargaan Literasi Keuangan Teraktif 2025

Menkeu Sepakat dengan DPR Agar Belanja Makin Berkualitas dan Produktif

Rupiah Menguat 1,29 Persen Terhadap Dolar AS Hingga 19 Agustus

Pemerintah Rilis Skema Kredit Alsintan dan Industri Padat Karya