AS Marah Uni Eropa Denda Google Rp18 Triliun
:
0
Foto: Startups.co.uk
EmitenNews.com - Amerika Serikat (AS) tidak nyaman dengan langkah Uni Eropa (UE) menjatuhkan denda kepada Google. Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer mengatakan, Kamis (23/7/2026) waktu setempat, denda sebesar 1 miliar dolar AS atau Rp18 triliun yang dijatuhkan oleh Komisi Eropa (UE) terhadap Google milik Alphabet menciptakan ketidakpastian perdagangan.
Greer menyindir EU sering mengklaim bahwa mereka mencari stabilitas dan prediktabilitas dalam hubungan dagang dengan Amerika. “Tetapi tindakan-tindakan ini mendorong ketidakpastian yang sangat besar bagi ekspor barang dan jasa AS ke Eropa," kata Greer dalam sebuah pernyataan sebagaimana dikutip Investing.com, Kamis (23/7/2026).
Seperti diketahui Kamis (23/7/2026), Komisi Eropa mengumumkan denda sebesar €890 juta ($1 miliar) terhadap Google atas pelanggaran Undang-Undang Pasar Digital.
Komisi tersebut mengeluarkan dua denda terpisah: €460 juta untuk praktik self-preferencing layanan Google sendiri di Google Search, dan €430 juta untuk pembatasan yang dilakukan bisnis dalam mengarahkan konsumen ke saluran pembelian alternatif di Google Play.
Greer menambahkan sangat jelas bahwa EU terus menargetkan perusahaan-perusahaan AS yang paling kompetitif.
Perwakilan dagang tersebut mengatakan AS berusaha menyelesaikan kekhawatiran negaranya terkait Undang-Undang Pasar Digital EU dan tindakan-tindakan lainnya melalui dialog yang bertanggung jawab dan konstruktif. "Namun mencatat bahwa "tindakan terbaru EU merusak upaya-upaya ini,” kata Greer.
Related News
Imbal Hasil AS Naik, Emas Bertahan di Level Terendah 5 Minggu
Sinyal Pelambatan AI Bikin Saham Nvidia Hingga Intel Terperosok
Imbal Hasil Obligasi AS Dekati 5%, Bursa Saham Global Waspada
Isu Ranjau dan Pipa Saudi Tahan Harga Minyak di USD106,5
Tekstil Hingga Baja Tertekan, LPEI Diminta Pangkas Bunga
Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Dapat Arahan Khusus dari Presiden





