EmitenNews.com - Asetnya disita Satuan Tugas BLBI, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto melawan. Putra Presiden ke-2 RI Soeharto itu, akan menempuh jalur hukum atas penyitaan empat bidang tanah kasus BLBI. Penyitaan dilakukan usai satgas menagih kewajiban utang BLBI PT Timor Putra Nasional milik Tommy, yang nilai totalnya Rp2,61 triliun. Pemerintah siap menghadapi gugatan putra mahkota Cendana itu.


Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, pemerintah akan melihat terlebih dahulu aksi yang Tommy bakal lakukan. Sejauh ini  pihaknya belum menerima informasi terkait langkah hukum apa yang akan dilakukan Pangeran Cendana itu.


"Sampai saat ini kami dari Kementerian Keuangan maupun satgas dari PUPN atau KPKNL yang mengurus piutangnya Pak Tommy belum ada informasi terkait apa langkah hukum yang beliau akan laksanakan. Mungkin sama-sama nanti kita lihat apa yang akan beliau laksanakan," kata Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam bincang DJKN, Jumat (12/11/2021).


Satu hal, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menegaskan, semua langkah PUPN bersama Satgas BLBI sudah sesuai aturan. Penyitaan aset tanah Tommy Soeharto pada Jumat (5/11/2021), pun sudah kewenangan pemerintah. Pasalnya, Tommy tak kunjung membayar utang-utangnya atas nama PT Timor Putra Nasional yang menerima kucuran dana BLBI tahun 1998.


Sebelumnya Tommy Soeharto memastikan akan mengambil langkah hukum terkait penyitaan asetnya dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tommy mengungkapkan hal itu, saat menghadiri peresmian rest area 4.0 atau untuk truk yang bernama Depo Logistik Dawuan di Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/11/2021).


Seperti sudah ditulis, Jumat (5/11/2021), Satgas BLBI menyita empat bidang tanah di kawasan Dawuan. Penyitaan dilakukan usai satgas melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN. Nilai aset tanah yang disita tersebut sekitar Rp600 miliar. Outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN, ditambah biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen adalah Rp2,61 triliun. Besaran utang sesuai dengan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009. ***