EmitenNews.com - Polri mendalami indikasi pidana terkait saham gorengan usai Indeks Harga Saham Gabungan anjlok sampai perdagangan sempat dua kali dihentikan sementara. Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas terkait dugaan tindak pidana pasar modal berupa praktik saham gorengan itu. 

Penggeledahan berlangsung di Gedung Equity Tower, Sudirman Central Business District (SCBD), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026). 

Selasa sore, sekitar pukul 17.00 WIB, sejumlah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri terlihat memasuki Gedung Equity Tower. Para penyidik tampak membawa sejumlah boks atau kontainer serta peralatan kantor, termasuk printer, dari dalam gedung.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengemukakan, penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana di bidang pasar modal. “Terkait perkara pasar modal.”

Selain dugaan manipulasi saham, Ade Safri menyebutkan bahwa penyidik juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut. PT Shinhan Sekuritas memiliki peran sebagai penjamin emisi efek dalam proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Multi Makmur Lemindo (MML). 

“PT Shinhan Sekuritas merupakan penjamin emisi efek PT MML saat IPO,” kata jenderal polisi bintang satu itu.

Ade menjelaskan, kegiatan penggeledahan itu merupakan rangkaian pengembangan dari perkara tindak pidana pasar modal yang ditangani penyidik yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam kasus tersebut, total terdapat lima tersangka, dua di antaranya kini telah menjadi terpidana, yaitu J (Junaedi) Direktur PT Multi Makmur Lemindo (MML) dan MB (Mugi Bayu), mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia.

Kemudian, tiga tersangka lainnya, yakni BH mantan Staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia, DA Financial Advisor, dan RE Project Manager PT MML dalam rangka Initial Public Offering (IPO) pada saat itu.

Penyidik menemukan fakta bahwa sebenarnya PT MML dengan kode saham PIPA, tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dikarenakan valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan.