Atasi Backlog, Pengamat Properti Sarankan Pemerintah Segera Terbitkan UU Rumah Rakyat
:
0
Pembangunan kawasan perumahan. dok. ist.
EmitenNews.com - Perlu undang-undang untuk rumah rakyat. Pemerintah diminta turun tangan mendukung sektor perumahan melalui penerbitan Undang-Undang semisal Mortgage Banking atau Pembiayaan Perumahan. Sektor perumahan telah membuktikan mampu memberikan kontribusi dalam mewujudkan mimpi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah layak huni.
Dalam keterangannya Selasa (24/10/2023), Pengamat Properti Panangian Simanungkalit mengatakan pada 1950, Wakil Presiden ke-1 Indonesia Mohammad Hatta menyatakan 50 tahun mendatang atau pada tahun 2000, Indonesia diharapkan merdeka dari kepemilikan rumah.
Kenyataannya, ketika Presiden ke-2 Indonesia Soeharto (1967-1998) lengser, angka kekurangan rumah di Indonesia hanya sebesar 5,3 juta unit. Namun, kini angka backlog perumahan di Indonesia melonjak mencapai sekitar 12,7 juta unit.
Untuk mengatasi kesenjangan yang semakin lebar tersebut, perlu keberpihakan nyata dari Pemerintah, salah satunya dengan segera menerbitkan Undang-Undang Mortgage Banking.
Apakah mungkin negara, atau pemerintah, turun tangan untuk membuat Undang-Undang Perbankan versi baru, termasuk Undang-Undang Bank Syariah, Undang-Undang Bank Konvensional, dan Undang-Undang Mortgage Banking baik syariah maupun konvensional.
Related News
Permintaan Pascalebaran Normal, Inflasi April Melandai ke 0,13 Persen
Harga Emas Antam Hari ini Turun Tipis
Pemerintah Siapkan KEK Keuangan di Bali untuk Tarik Investor Global
Harga Aluminium Dekati Tertinggi Sepanjang Sejarah, Belum akan Pulih
Kashkari Tak Kesampingkan Kemungkinan Fed Naikkan Suku Bunga
Kemajuan Hubungan AS-Iran Bikin Harga Emas Hari ini Stabil





