Atasi Backlog, Pengamat Properti Sarankan Pemerintah Segera Terbitkan UU Rumah Rakyat
:
0
Pembangunan kawasan perumahan. dok. ist.
EmitenNews.com - Perlu undang-undang untuk rumah rakyat. Pemerintah diminta turun tangan mendukung sektor perumahan melalui penerbitan Undang-Undang semisal Mortgage Banking atau Pembiayaan Perumahan. Sektor perumahan telah membuktikan mampu memberikan kontribusi dalam mewujudkan mimpi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah layak huni.
Dalam keterangannya Selasa (24/10/2023), Pengamat Properti Panangian Simanungkalit mengatakan pada 1950, Wakil Presiden ke-1 Indonesia Mohammad Hatta menyatakan 50 tahun mendatang atau pada tahun 2000, Indonesia diharapkan merdeka dari kepemilikan rumah.
Kenyataannya, ketika Presiden ke-2 Indonesia Soeharto (1967-1998) lengser, angka kekurangan rumah di Indonesia hanya sebesar 5,3 juta unit. Namun, kini angka backlog perumahan di Indonesia melonjak mencapai sekitar 12,7 juta unit.
Untuk mengatasi kesenjangan yang semakin lebar tersebut, perlu keberpihakan nyata dari Pemerintah, salah satunya dengan segera menerbitkan Undang-Undang Mortgage Banking.
Apakah mungkin negara, atau pemerintah, turun tangan untuk membuat Undang-Undang Perbankan versi baru, termasuk Undang-Undang Bank Syariah, Undang-Undang Bank Konvensional, dan Undang-Undang Mortgage Banking baik syariah maupun konvensional.
Related News
Tanggapi Presiden, Bagi UMKM Kemudahan Akses Pembiayaan Lebih Utama
Kunjungan Turis China Meningkat, Masih di Bawah Malaysia dan Australia
Tunggu Hasil Audit Proses Restitusi dari BPKP, Purbaya Kejar WP Nakal
Kabar Baik, SKK Migas Temukan Potensi 13 Sumur Migas Baru di Kutai
Bagai Langit dan Bumi, Outlook Vietnam dan RI Berdasarkan Moody's
2025 Laba Bersih IIF Tumbuh 51 Persen, 2026 Diversifikasi Sumber Dana





