Atasi Backlog, Pengamat Properti Sarankan Pemerintah Segera Terbitkan UU Rumah Rakyat
:
0
Pembangunan kawasan perumahan. dok. ist.
EmitenNews.com - Perlu undang-undang untuk rumah rakyat. Pemerintah diminta turun tangan mendukung sektor perumahan melalui penerbitan Undang-Undang semisal Mortgage Banking atau Pembiayaan Perumahan. Sektor perumahan telah membuktikan mampu memberikan kontribusi dalam mewujudkan mimpi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah layak huni.
Dalam keterangannya Selasa (24/10/2023), Pengamat Properti Panangian Simanungkalit mengatakan pada 1950, Wakil Presiden ke-1 Indonesia Mohammad Hatta menyatakan 50 tahun mendatang atau pada tahun 2000, Indonesia diharapkan merdeka dari kepemilikan rumah.
Kenyataannya, ketika Presiden ke-2 Indonesia Soeharto (1967-1998) lengser, angka kekurangan rumah di Indonesia hanya sebesar 5,3 juta unit. Namun, kini angka backlog perumahan di Indonesia melonjak mencapai sekitar 12,7 juta unit.
Untuk mengatasi kesenjangan yang semakin lebar tersebut, perlu keberpihakan nyata dari Pemerintah, salah satunya dengan segera menerbitkan Undang-Undang Mortgage Banking.
Apakah mungkin negara, atau pemerintah, turun tangan untuk membuat Undang-Undang Perbankan versi baru, termasuk Undang-Undang Bank Syariah, Undang-Undang Bank Konvensional, dan Undang-Undang Mortgage Banking baik syariah maupun konvensional.
Related News
Rabbani Khatulistiwa 2026, Upaya Kalbar Tumbuhkan Ekonomi Syariah
Transaksi Pariwisata di Indonesia Wajib dalam Rupiah, Simak Aturan BI
Steve Hanke Kritik Kenaikan BI-Rate Langkah Putus Asa, MBG Bikin Kabur
Ikut Tren Global, Harga Emas Antam Turun Rp30.000 per Gram
Aksi Ambil Untung Bawa Saham SpaceX Anjlok Dua Hari Beruntun
Ketua Fed Baru Hawkish, Dolar Catat Rekor, Harga Emas Anjlok 2 Persen





