Atasi Backlog, Pengamat Properti Sarankan Pemerintah Segera Terbitkan UU Rumah Rakyat
:
0
Pembangunan kawasan perumahan. dok. ist.
EmitenNews.com - Perlu undang-undang untuk rumah rakyat. Pemerintah diminta turun tangan mendukung sektor perumahan melalui penerbitan Undang-Undang semisal Mortgage Banking atau Pembiayaan Perumahan. Sektor perumahan telah membuktikan mampu memberikan kontribusi dalam mewujudkan mimpi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah layak huni.
Dalam keterangannya Selasa (24/10/2023), Pengamat Properti Panangian Simanungkalit mengatakan pada 1950, Wakil Presiden ke-1 Indonesia Mohammad Hatta menyatakan 50 tahun mendatang atau pada tahun 2000, Indonesia diharapkan merdeka dari kepemilikan rumah.
Kenyataannya, ketika Presiden ke-2 Indonesia Soeharto (1967-1998) lengser, angka kekurangan rumah di Indonesia hanya sebesar 5,3 juta unit. Namun, kini angka backlog perumahan di Indonesia melonjak mencapai sekitar 12,7 juta unit.
Untuk mengatasi kesenjangan yang semakin lebar tersebut, perlu keberpihakan nyata dari Pemerintah, salah satunya dengan segera menerbitkan Undang-Undang Mortgage Banking.
Apakah mungkin negara, atau pemerintah, turun tangan untuk membuat Undang-Undang Perbankan versi baru, termasuk Undang-Undang Bank Syariah, Undang-Undang Bank Konvensional, dan Undang-Undang Mortgage Banking baik syariah maupun konvensional.
Related News
Dolar AS Anjlok, Rupiah Pagi ini Rebound ke Rp17.989
Sinyal Damai AS-Iran Katrol Harga Emas Antam Rp7.000 per Gram
Dolar Anjlok Pasca Intervensi Yen, Rupiah Berpotensi Menguat
Cegah Anjlok, AS dan Jepang Kompak Intervensi Pasar Yen
Rebound! PMI Manufaktur RI Capai ke 50,2, Tertinggi Dalam 5 Bulan
Jepang-AS Kompak Borong Yen di Pasar, Pertama Dalam 15 Tahun





