EmitenNews.com - Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan terbaru penerbangan. Aturan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, yang mulai berlaku Ahad (24/10/2021) itu, mengizinkan penggunaan hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2.

 

Demikian dikutip Jumat (22/10/2021) dari Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Dengan adanya Surat Edaran baru ini, SE sebelumnya, SE 62/2021 dan SE 70/2021 dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Penerbitan SE Nomor 88/2021 tersebut mengacu pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021, dan Inmendagri Nomor 54/2021.

 

"Surat Edaran Nomor 88/2021 berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, di Jakarta, Jumat (22/10/2021).

 

Menurut Novie Riyanto, dalam SE terbaru diatur bahwa penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, antarkota di Jawa dan Bali, serta daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan negatif Rapid Test/RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.