EmitenNews.com - Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan terbaru penerbangan. Aturan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, yang mulai berlaku Ahad (24/10/2021) itu, mengizinkan penggunaan hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2.

 

Demikian dikutip Jumat (22/10/2021) dari Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Dengan adanya Surat Edaran baru ini, SE sebelumnya, SE 62/2021 dan SE 70/2021 dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Penerbitan SE Nomor 88/2021 tersebut mengacu pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021, dan Inmendagri Nomor 54/2021.

 

"Surat Edaran Nomor 88/2021 berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, di Jakarta, Jumat (22/10/2021).

 

Menurut Novie Riyanto, dalam SE terbaru diatur bahwa penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, antarkota di Jawa dan Bali, serta daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan negatif Rapid Test/RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

 

Sedangkan untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam), atau hasil negatif RT-Antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan.

 

Ada sejumlah pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin.  Pertama, untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun. Kedua, pelaku yang punya kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Isinya menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

 

Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

 

"Meski dibolehkan terbang, anak-anak harus didampingi orang tua atau keluarga, pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK) serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya," ujarnya. ***