Aturan Baru Perdagangan Aset Keuangan Digital, OJK Sasar Aset Kripto
Ilustrasi aset Kripto. dok. Direktorat Jenderal Pajak.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan aturan baru tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto. Aturan itu termuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024.
“Penerbitan POJK ini didorong oleh perkembangan positif Aset Keuangan Digital (AKD), khususnya Aset Kripto, sebagai instrumen investasi di masyarakat Indonesia, serta munculnya produk dan/atau kegiatan baru yang menyerupai instrumen keuangan konvensional, seperti derivatif aset keuangan digital.” Demikian keterangan OJK dalam pengumuman terbaru yang dikutip Kamis (4/12/2025).
OJK menyebutkan, aturan baru dibuat untuk penguatan peran dan perluasan ruang lingkup bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital. Selain itu OJK juga mengadopsi kerangka pengaturan dan pengawasan dengan standar di sektor jasa keuangan dan praktik terbaik internasional.
Peraturan OJK yang baru diluncurkan itu, resmi mengatur bahwa aset keuangan digital terdiri atas aset kripto dan aset keuangan digital lainnya, yang mencakup derivatif aset keuangan digital. Perdagangan aset ini harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk diterbitkan, disimpan, ditransfer, dan/atau diperdagangkan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi atau mengacu kepada AKD yang mendasari.
Penting diketahui, penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dilarang melakukan perdagangan selain yang telah terdaftar dan ditetapkan oleh Bursa.
Selain itu, terdapat ketentuan terkait dengan perdagangan derivatif aset keuangan digital yang membuka opsi investasi bagi konsumen dengan tetap mengemukakan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
Dalam hal Bursa melaksanakan kegiatan perdagangan derivatif AKD, Bursa wajib menyampaikan permohonan persetujuan terlebih dahulu kepada OJK.
Pedagang dapat melakukan kegiatan jual dan beli derivatif AKD atas amanat konsumen yang diperdagangkan pada Bursa yang telah mendapatkan persetujuan OJK. Kegiatan ini dilakukan tanpa perlu mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu, tetapi telah didahului dengan perjanjian kerja sama antara pedagang dan bursa.
Pedagang yang melaksanakan kegiatan jual dan/atau beli derivatif AKD atas amanat Konsumen wajib melakukan pemberitahuan tertulis kepada OJK.
Sementara itu penyelenggara perdagangan AKD wajib memiliki mekanisme untuk menempatkan margin (jaminan) pada rekening khusus, baik berupa uang atau AKD, untuk perdagangan derivatif AKD untuk kepentingan perlindungan konsumen. ***
Related News
Pemerintah Optimistis Target Ekspor 2025 Tercapai, Baca Catatan Mendag
Perkuat Koordinasi Fiskal-Moneter, Menkeu Dukung Revisi P2SK
Harga Emas Antam Turun Lagi Rp6.000 per Gram
Terus Tambah Dana di Perbankan, Menkeu Purbaya Ungkap Alasannya
1,33 Juta Wisman Kunjungi Indonesia pada Oktober 2025
Pemerintah Kantongi Rp25 Triliun dari Lelang SUN, Selasa (2/12)





