Aturan Baru UU P2SK, Plus Minus BEI Jadi Perusahaan Terbuka
:
0
Potret suasana mainhall BEI. Foto: EmitenNews
EmitenNews.com - Revisi Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menyebutkan sejumlah lembaga dapat menggenggam saham Bursa Efek Indonesia (BEI).
Hal itu menjadi salah satu substansi yang diubah dalam UU tersebut yang mengesahkan ketentuan mengenai demutualisasi bursa.
Equity Research Analyst Phintraco Sekuritas, Alrich Paskalis Tambolang menilai ketentuan tersebut membuka peluang bagi BEI dalam upaya memperdalam pasar modal Indonesia. Menurutnya, sebagai perusahaan terbuka, kelak BEI berpotensi memiliki akses pendanaan yang lebih besar guna memperkuat infrastruktur perdagangan, hingga mendorong daya saing pasar.
“Sebagai perusahaan terbuka, BEI berpotensi memiliki akses pendanaan yang lebih besar untuk memperkuat infrastruktur perdagangan, meningkatkan inovasi teknologi, serta mendorong daya saing pasar modal domestik di tingkat regional,” ujar Alrich kepada Emitennews, Rabu (24/6).
Diketahui, dalam pasal 8B ayat (1) UU P2SK terdapat tiga lembaga negara yang dapat menjadi pemegang saham BEI, yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Meski begitu, lanjut ayat (2) kepemilikan lembaga negara harus mempertahankan independensi BEI.
Alrich juga mengatakan, selain menjadi faktor positif dalam menjaga stabilitas daan memperkuat kepercayaan investor, struktur kepemilikan saham BEI oleh lembaga tersebut juga pelru dirancang secara proporsional guna menjaga independensi dan kredibilitas BEI.
“Peluang kepemilikan saham oleh institusi strategis seperti Danantara atau Bank Indonesia dapat menjadi faktor positif dalam menjaga stabilitas dan memperkuat kepercayaan investor. Namun, struktur kepemilikan tetap perlu dirancang secara proporsional agar independensi dan kredibilitas BEI sebagai pilar utama pasar modal Indonesia tetap terjaga,” tambah Alrich.
Di sisi lain, pasar akan mencermati bagaimana keseimbangan antara fungsi BEI sebagai entitas bisnis dan perannya sebagai penyelenggara perdagangan yang menjaga integritas pasar.
“Oleh karena itu, aspek good corporate governance menjadi faktor krusial agar tidak muncul potensi benturan kepentingan antara tujuan komersial dan fungsi pengaturan pasar,” katany.
Related News
Bayang-bayang MSCI, IHSG Lanjut Koreksi
Diadukan Konsumen, Tokopedia Jelaskan Begini ke Kemendag
Jadwal Cum Dividen Hari Ini, Berikut Daftarnya
Teror Baru MSCI, Borong Saham RAJA, ESSA, CUAN, dan PTRO
Ternyata ini Hasil Klarifikasi Relokasi Industri Otomotif ke Vietnam
Proyeksi IHSG Hari Ini Usai Pengumuman MSCI Market Classification





