Awasi Fintech dan Kripto OJK Terbitkan Aturan Baru, Simak Ya!
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan. dok. Info Publik.
EmitenNews.com - Pemerintah menandai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Tujuannya, memperkuat ekosistem keuangan yang memanfaatkan inovasi teknologi, termasuk teknologi finansial (fintech) dan aset keuangan digital seperti kripto.
Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (10/2/2024), Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyebutkan, POJK 3/2024 merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Aman Santosa memastikan, Peraturan OJK itu, menandai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan.
Dengan semangat itu, POJK 3/2024 diharapkan dapat menciptakan ekosistem fintech terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas (activity-based approach) yang bertujuan mendukung inovasi, dan memastikan pelindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.
Melalui POJK yang baru itu, dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme Regulatory Sandbox, sebagai fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif.
Penyempurnaan dalam kerangka Regulatory Sandbox meliputi beberapa aspek kunci. Termasuk penambahan kriteria kelayakan, pemberlakuan persyaratan rencana pengujian, dan penetapan hasil serta kebijakan keluar (exit policy) dari Sandbox.
Di luar itu, POJK 3/2024 untuk memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab. Lainnya, memiliki manajemen risiko yang baik, mengedepankan integritas pasar, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.
Aturan baru OJK itu juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi penyelenggara, selain meningkatkan koordinasi antarpengawas dalam pengaturan dan pengawasan. Lainnya, meningkatkan literasi keuangan dan pelindungan konsumen.
Aman Santosa memastikan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan inovasi teknologi di sektor keuangan. Itu dijalankan dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 3/2024. ***
Related News
Batas Waktu Sertifikasi Halal 17 Oktober, Awas ada Sanksi
Tingkatkan Kinerja, IWIP Award 2024 Beri Penghargaan Karyawan
Harga Emas Antam Hari ini Melonjak Rp20.000 per Gram
1Ci, Perusahaan ERP Rusia Dukung Penuh Bisnis UMKM di Indonesia
Industri Alat Kesehatan RI-Turki Jalin Kerja Sama Senilai USD1,5 Juta
Harga Emas Antam Kembali Turun Rp2.000 per Gram