Bahlil: Indonesia Bisa Kuasai 61 Persen Saham Freeport Lewat PP 96
Pertambangan PT Freeport Indonesia. (Foto: PT Freeport Indonesia)
EmitenNews.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meyakinkan bahwa pemerintah Indonesia bisa menjadi pemilik saham terbesar dengan menguasai 61 persen saham PT Freeport Indonesia.
Penguasaan mayoritas PT Freeport Indonesia itu, menurut Bahlil bisa diwujudkan apabila Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara diselesaikan.
Dalam revisi itu pemerintah melakukan penyesuaian untuk mewujudkan kepastian investasi yang berkelanjutan.
"Kita sudah rapat terbatas, dan kita akan percepat proses keputusannya. Jadi PP 96 ini kita melakukan penyesuaian-penyesuaian, percepatan-percepatan dalam rangka memberikan kepastian investasi yang berkelanjutan," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/9).
Lebih lanjut dirinya mengatakan penyesuaian yang dilakukan pemerintah dalam PP 96 untuk mengakuisisi Freeport yakni mengubah syarat perpanjangan kontrak perusahaan guna memaksimalkan keuntungan yang didapat bagi Indonesia.
"Terkait dengan syarat perpanjangan yang di dalamnya adalah paling cepat 5 tahun kita ubah. Karena ini terintegrasi dengan smelter. Kedua karena itu 5 tahun, kita punya produksi Freeport tahun 2035 itu sudah mulai menurun, sementara kita eksplorasi underground minimal 10 tahun," ujar Bahlil ditemui usai acara.(*)
Related News
Kerja Sama BPR Dana Pensiun, Taspen Tingkatkan Layanan Peserta
PEFINDO dan S&P Menggelar Seminar Annual Indonesia Credit Spotlight
Musrenbangnas 2024, Pemprov Kepri Usulkan Enam Proyek Strategis
Inabuyer 2024, Menkop UKM Terus Perkuat Rantai Pasok UMKM
Utang Luar Negeri Indonesia Berkurang USD4,7 Miliar di Triwulan I 2024
Masih Fluktuatif, Harga Emas Antam Hari ini Naik Rp8.000 per Gram