EmitenNews.com -Komisi XI DPR RI telah menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) dan Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) selama dua hari pada 27-28 November 2023 di kompleks Parlemen Senayan Jakarta.

Pendirian Badan Supervisi bagi dua otoritas jasa keuangan tersebut merupakan amanat dari UU 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Sebelumnya, telah terlebih dahulu dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) pada tahun 2005 lalu yang juga memiliki peran sebagai penghubung Komisi XI DPR RI dengan Bank Indonesia.

Anggota Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga mengungkapkan bahwa peran Badan Supervisi bagi otoritas lembaga keuangan tak sekadar perpanjangan tangan namun juga bisa memberi penguatan pada lembaga tersebut. Hal ini diungkapkannya di sela-sela Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) bagi calon anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) di Ruang Rapat Komisi XI, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin (27/11/2023).

“Melihat potensi-potensi sesuai Undang-undang P2SK itu banyak hal yang bisa diperkuat di LPS sehingga kita memerlukan yang namanya Badan Supervisi yang juga menjadi penyambung antara Komisi XI dan LPS,” ujarnya seraya menjadikan LPS sebagai contoh.

Lebih jauh, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menjelaskan bahwa LPS sebenarnya bisa lebih aktif dari sekadar menjamin simpanan nasabah atau hanya bereaksi saat timbul masalah. Ia berharap LPS nantinya merambah ke ranah preventif, sehingga bisa mencegah timbulnya kerugian dari konsumen.

“Jangan sampai setelah kejadian baru kemudian turun tangan, justru juga (bisa ambil bagian) pada saat pencegahan dengan bekerja sama dengan OJK. Juga ada fungsi-fungsi lain yang memberikan penguatan-penguatan termasuk juga kepada nanti asuransi dan juga industri keuangan lainnya,” lanjutnya.

Sebagai perpanjangan tangan Komisi XI DPR RI, Badan Supervisi dapat memberikan laporan kinerja dan rekomendasi kepada Komisi XI DPR RI. Menutup pernyataannya, Eriko mengatakan bahwa Badan Supervisi juga bisa mengakselerasi respon Komisi XI DPR RI terhadap masalah yang terjadi pada mitra bahkan juga bisa mendorong tercapainya good governance dari lembaga tersebut

“Kan tentunya apa yang dilakukan LPS kan juga untuk harus dilaporkan kepada Komisi XI, nah kan tidak setiap saat hal itu bisa terjadi. Dengan adanya Badan Supervisi ini di sini kan jadi bisa lebih cepat reaksinya. Kita bisa ketahui apa permasalahan yang terkini dan kemudian bagaimana cara mengatasinya dengan cepat. Sehingga, semua prosedural, semua tata aturan bisa terpenuhi dengan baik. Jadi (prinsip) good governance-nya bisa tercapai,” tutupnya.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, dari Fraksi PPP Amir Uskara mengatakan, lantas membandingkan kerja dua lembaga tersebut dengan Bank Indonesia yang terlebih dahulu memiliki Badan Supervisi sejak tahun 2005 lalu. Amir juga menjelaskan bahwa sama seperti BSBI, nantinya BS OJK dan BS LPS juga bisa memberikan masukan kepada dewan, khususnya Komisi XI DPR RI dalam pengambilan kebijakan.

“Kalau BI saja dengan tugas yang tidak terlalu banyak, sekalipun berat kita buatkan Badan Supervisi sebagai perpanjangan tangan dari Komisi XI, akhirnya kita juga sepakat bahwa OJK dan LPS juga harus ada perpanjangan tangan komisi XI dalam melakukan pengawasan terhadap tugas-tugas BI, tugas-tugas OJK dan tugas-tugas LPS untuk memberikan informasi kepada kami di Komisi XI dalam pengambilan kebijakan,” jelasnya.

Termaktub pada UU P2SK bahwa baik BS OJK maupun BS LPS minimal beranggotakan lima orang termasuk satu ketua. Amir mengungkapkan bahwa rencananya BS OJK dan BS LPS periode pertama ini akan diisi oleh masing-masing sembilan orang dari berbagai latar belakang termasuk dari unsur pemerintah. 

“Memang di undang-undang minimal lima, kita kemarin mungkin akan memilih menempatkan sekitar sembilan orang, tapi kita lihat dulu apa tahap pertama ini langsung sembilan orang atau tidak. Kita akan sepakati dalam rapat-rapat internal Komisi XI,” ujar Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI itu.

Berikut nama-nama calon anggota Badan Supervisi OJK yang telah disetujui: Agustinus Prasetyantoko, Muhammad Edhie Purnawan, Difi Johansyah, Sidharta Utama, Moh. Jufrin, Hernawan Bekti Sasongko, Didid Noordiatmoko, Tito Sulistio dan Candra Fajri Ananda.

Adapun delapan nama yang lolos menjadi calon anggota BS LPS sebagai berikut: Farid Azhar Nasution, A.P.A Timo Pangerang, Agung Ardhianto, Dr. Ir. Suhaji Lestiadi, Eko Kusnadi, Tauhid Ahmad dan Peni Hirjanto (Unsur Pemerintah).

Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2023-2028 ini akan mulai bekerja sesuai dengan kapasitasnya masing-masing dan menjadi kepanjangtanganan DPR-RI dalam mengawasi lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan (OJK) dan Lembaga penjamin (LPS) tersebut.