EmitenNews.com—PT Bank IBK Indonesia Tbk (AGRS) kembali berencana melakukan aksi korporasi berupa penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Sehingga, perseroan akan segera melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

 

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Perseroan berencana untuk melakukan Penawaran Umum Terbatas V dengan memberikan HMETD kepada para pemegang saham sebanyak-banyaknya 13,81 miliar lembar saham, senilai Rp 100 per saham.

 

"Jumlah saham yang akan diterbitkan tersebut bergantung pada keperluan dana Perseroan dan harga pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas V," tulis manajemen, Senin (19/12/2022).

 

Sehubungan dengan rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan para pemegang saham melalui RUPSLB yang akan diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023.

 

Dengan adanya aksi korporasi tersebut, maka saham yang dikeluarkan Perseroan sebelum Penawaran Umum Terbatas V dapat terdilusi paling banyak 33,32%.

 

Dalam hal terjadi perubahan jumlah maksimum saham yang akan diterbitkan, maka Perseroan akan mengumumkannya bersamaan dengan iklan Panggilan Rapat yaitu pada hari Selasa, tanggal 03 Januari 2023.

 

Adapun perkiraan periode pelaksanaan penawaran umum terbatas V sesuai dengan ketentuan POJK No. 14/2019 bahwa pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas V tersebut harus mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu tidak lebih dari 12 bulan sejak tanggal persetujuan Rapat.

 

Dana yang diperoleh dari penambahan modal melalui Penawaran Umum Terbatas V akan digunakan oleh Perseroan untuk keperluan modal kerja Perseroan. Sehingga dengan adanya peningkatan modal melalui Penawaran Umum Terbatas V, struktur permodalan Perseroan akan menjadi lebih baik dan perseroan akan memiliki pendanaan yang cukup untuk menjalankan strategi usahanya.

 

"Dana hasil penambahan modal dalam Penawaran Umum Terbatas V ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk keperluan modal kerja perseroan," tulisnya.