Balik dari Singapura, KPK Temukan Peran Broker dalam Kasus Petral
:
0
Ilustrasi KPK mendapatkan sejumlah informasi penting berupa dokumen mengenai peran broker dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral). Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Balik dari Singapura, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan sejumlah informasi penting. Yaitu, berupa dokumen mengenai peran broker atau perantara dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) tahun 2009-2015.
Kepada pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025) malam, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kasus tersebut bermula pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Asep menjelaskan SBY menunjuk Petral sebagai korporasi Indonesia untuk melakukan perdagangan minyak mentah antarnegara. Namun, terjadi pembelian minyak mentah oleh Petral melalui broker yang kemudian diubah seolah dilakukan antarperusahaan minyak dan gas negara.
Nah, pembelian melalui broker oleh Petral tersebut justru memperpanjang rantai distribusi perdagangan minyak mentah. Jadi, kata Asep, tetap saja yang punya minyak ini adalah pihak ketiga, dan seolah-olah dari national oil company. “Informasi yang kami terima ya berupa dokumen, seperti itu.”
Selain itu, pembelian melalui broker yang kemudian diduga dimanipulasi seolah dilakukan antarperusahaan migas negara membuat harga minyak mentah yang dibayar menjadi tinggi.
Untuk menuntaskan penyelidikan kasus korupsi Petral, Komisi Pemberantasan Korupsi akan bekerja sama dengan badan antikorupsi dari negara penghasil minyak.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan hal itu kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11) malam.
Asep menyampaikan kerja sama tersebut untuk kebutuhan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) tahun 2009-2015.
Kerja sama tersebut untuk mendalami apakah perdagangan minyak mentah oleh Petral benar dilakukan dengan perusahaan minyak dan gas negara lain atau tidak.
“Misalkan, apakah langsung dengan Petronas (Malaysia) atau tidak, atau ternyata itu dokumen saja? Apakah langsung, misalkan dengan Arab Saudi, dengan Aramco atau tidak? Nah seperti itu,” katanya.
Related News
Genjot Daya Tarik Investasi, Kementerian Pacu Pengembangan SDM Vokasi
Hadapi El Nino, Kementan Tanam Padi Serentak di 16 Provinsi
Kemenhaj Petakan 177 Hotel di 5 Wilayah Makkah
Menaker: Pekerja Informal Harus Masuk Skema Jaminan Sosial
Amankan Fiskal Pemerintah Bakal Efisienkan Belanja, Termasuk MBG
Fitch Sematkan Rating ‘BBB’ untuk Penerbitan Samurai Bond Indonesia





