EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengganjar puluhan emiten dengan denda Rp150 juta. Selain denda itu, perusahaan-perusahaan tersebut dikenai peringatan tertulis III. Sanksi dan denda itu, karena belum menyampaikan laporan keuangan interim berakhir per 31 Maret 2023.
Nah, peringatan tertulis I dikenakan kepada satu (1) perusahaan tercatat yaitu Darma Henwa (DEWA) yang hingga 3 Juli 2023 belum menyampaikan laporan keuangan interim berakhir per 31 Maret 2023 yang diaudit akuntan publik. Kemudian, peringatan tertulis I kepada satu (1) emiten yaitu Century Textile (CNTX) berbeda tahun buku hingga 3 Juli 2023 belum menyampaikan laporan keuangan auditan berakhir per 31 Maret 2023.
”Peringatan tertulis III, dan denda Rp150 juta menyasar 49 perusahaan tercatat hingga tanggal 29 Juni 2023 belum menyampaikan laporan keuangan interim berakhir per 31 Maret 2023 dan/atau belum membayar denda,” tulis Adi Pratomo Aryanto, Kadiv Penilaian Perusahaan 1 BEI.
Daftar 49 emiten kena peringatan tertulis III, dan denda Rp150 juta sebagai berikut. Armidian Karyatama (ARMY), Ratu Prabu (ARTI), Bhakti Agung (BAPI), Berkah Prima Perkasa (BLUE), Borneo Olah Sarana (BOSS), Bakrie Telecom (BTEL), Buana Lintas (BULL), Cowell Development (COWL), Capri Properti (CPRI), Jaya Bersama (DUCK), Bakrieland Development (ELTY), Envy Technologies (ENVY), Forza Land (FORZ), Aksara Global (GAMA), Golden Plantation (GOLL), HK Metals Utama (HKMU), Hotel Mandarine (HOME), Saraswati Lestari (HOTL), Island Indonesia (ICON), Sky Indonesia (JSKY), Kertas Basuki Rachmat (KBRI).
Steadfast Marine (KPAL), Cottonindo (KPAS), Grand Kartech (KRAH), Krakatau Steel (KRAS), Eureka Prima (LCGP), Limas Indonesia (LMAS), Marga Abhinaya (MABA), Multi Agro (MAGP), Mas Murni (MAMI), Capitalinc Investment (MTFN), Mitra Pemuda (MTRA), Hanson International (MYRX), Nipress (NIPS), Sinergi Megah (NUSA), Polaris Investama (PLAS), Golden Flower (POLU), Pool Advista (POOL), Trinitan Metals (PURE), Rimo Lestari (RIMO), Siwani Makmur (SIMA), Northcliff (SKYB), Sugih Energy (SUGI), Tridomain (TDPM), Trada Alam (TRAM), Triwira (TRIL), Nusantara Corpora (UNIT), Urban Jakarta (URBN), dan Kapuas Coal (ZINC). (*)
Related News
![Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Irvan Susandy BEI Paparkan Tipe Order pada Perdagangan Saham FCA](https://www.emitennews.com/uploads/news/image_1721983743.jpg)
BEI Paparkan Tipe Order pada Perdagangan Saham FCA
![Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK Cabut Izin 66 Penyelengara Pinjol per Juli 2024](https://www.emitennews.com/uploads/news/image_1721889697.webp)
OJK Cabut Izin 66 Penyelengara Pinjol per Juli 2024
![Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hormati Putusan MA Soal Pengawasan Fintech P2P, OJK Lakukan Ini](https://www.emitennews.com/uploads/news/image_1721880704.webp)
Hormati Putusan MA Soal Pengawasan Fintech P2P, OJK Lakukan Ini
![Harga Mineral Logam dan Batubara Acuan bulan Juli 2024 telah ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif Tok! Ini Harga Mineral Logam dan Batu Bara Acuan untuk Bulan Juli 2024](https://www.emitennews.com/uploads/news/image_1721793061.jpg)
Tok! Ini Harga Mineral Logam dan Batu Bara Acuan untuk Bulan Juli 2024
![Ilustrasi banner Lembaga Penjamin Simpanan. dok. LPS. Tenang! LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR di Sumbar](https://www.emitennews.com/uploads/news/image_1721731813.jpg)
Tenang! LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR di Sumbar
![Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati Senin (22/7) kemarin meluncurkan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Kementerian/Lembaga (Simbara) yang diperluas untuk komoditas nikel dan timah. Pemerintah Perluas Cakupan Simbara ke Nikel dan Timah](https://www.emitennews.com/uploads/news/image_1721701399.jpg)
Pemerintah Perluas Cakupan Simbara ke Nikel dan Timah