EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengganjar puluhan emiten dengan denda Rp150 juta. Selain denda itu, perusahaan-perusahaan tersebut dikenai peringatan tertulis III. Sanksi dan denda itu, karena belum menyampaikan laporan keuangan interim berakhir per 31 Maret 2023.
Nah, peringatan tertulis I dikenakan kepada satu (1) perusahaan tercatat yaitu Darma Henwa (DEWA) yang hingga 3 Juli 2023 belum menyampaikan laporan keuangan interim berakhir per 31 Maret 2023 yang diaudit akuntan publik. Kemudian, peringatan tertulis I kepada satu (1) emiten yaitu Century Textile (CNTX) berbeda tahun buku hingga 3 Juli 2023 belum menyampaikan laporan keuangan auditan berakhir per 31 Maret 2023.
”Peringatan tertulis III, dan denda Rp150 juta menyasar 49 perusahaan tercatat hingga tanggal 29 Juni 2023 belum menyampaikan laporan keuangan interim berakhir per 31 Maret 2023 dan/atau belum membayar denda,” tulis Adi Pratomo Aryanto, Kadiv Penilaian Perusahaan 1 BEI.
Daftar 49 emiten kena peringatan tertulis III, dan denda Rp150 juta sebagai berikut. Armidian Karyatama (ARMY), Ratu Prabu (ARTI), Bhakti Agung (BAPI), Berkah Prima Perkasa (BLUE), Borneo Olah Sarana (BOSS), Bakrie Telecom (BTEL), Buana Lintas (BULL), Cowell Development (COWL), Capri Properti (CPRI), Jaya Bersama (DUCK), Bakrieland Development (ELTY), Envy Technologies (ENVY), Forza Land (FORZ), Aksara Global (GAMA), Golden Plantation (GOLL), HK Metals Utama (HKMU), Hotel Mandarine (HOME), Saraswati Lestari (HOTL), Island Indonesia (ICON), Sky Indonesia (JSKY), Kertas Basuki Rachmat (KBRI).
Steadfast Marine (KPAL), Cottonindo (KPAS), Grand Kartech (KRAH), Krakatau Steel (KRAS), Eureka Prima (LCGP), Limas Indonesia (LMAS), Marga Abhinaya (MABA), Multi Agro (MAGP), Mas Murni (MAMI), Capitalinc Investment (MTFN), Mitra Pemuda (MTRA), Hanson International (MYRX), Nipress (NIPS), Sinergi Megah (NUSA), Polaris Investama (PLAS), Golden Flower (POLU), Pool Advista (POOL), Trinitan Metals (PURE), Rimo Lestari (RIMO), Siwani Makmur (SIMA), Northcliff (SKYB), Sugih Energy (SUGI), Tridomain (TDPM), Trada Alam (TRAM), Triwira (TRIL), Nusantara Corpora (UNIT), Urban Jakarta (URBN), dan Kapuas Coal (ZINC). (*)
Related News
Izin Dicabut, OJK Sita 41 Aset dalam Kasus Kredit Fiktif BPRS GP Medan
MSCI Beri Catatan Jelang Putusan 24 Juni, Bos Baru BEI Janji Benahi
Belum Sempurna di Mata MSCI, OJK Akan Dandani Lagi Pasar Modal RI
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Umumkan Komisaris Baru
DPR-OJK Desak Direksi Baru BEI Perkuat Tata Kelola Bursa 2026-2030
Tok! Jeffrey Hendrik Jabat Dirut BEI, Ini Profilnya





