EmitenNews.com - Gaya cowboy (koboi) Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ternyata disukai Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI. Setidaknya Ketua Banggar Said Abdullah. Pasalnya gaya Menkeu yang ceplas-ceplos dan berani dinilai terbukti efektif melonggarkan likuiditas yang ketat dalam satu bulan terakhir.

Said Abdullah menyatakan Banggar dan Pemerintah menyadari tidak mudah mencari kebutuhan pendanaan di pasar keuangan melalui Surat Berharga Negara (SBN). Sebab saat ini kondisi perekonomian nasional perlu menjaga likuiditas perbankan agar tersalurkan ke sektor riil.

Suku bunga SBN 2026 ditetapkan pada posisi moderat di level 6,9 persen. Persentase secara psikologis sebagai batas atas.

"Namun kita yakin gaya koboi Menkeu kita bisa melonggarkan kebijakan uang ketat dan terbukti dalam sebulan ini. Kondisi kita harapkan terus berlanjut sehingga suku bunga SBN tahun depan bisa lebih rendah dan biaya yang ditanggung APBN akan semakin rendah," kata Said Abdullah seperti dilansir Info Publik.

Untuk diketahui, Menkeu Purbaya telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada Jumat, 12 September 2025. Sesuai KMK ini Kemenkeu menempatkan uang negara sebesar Rp200 triliun ke lima bank umum mitra, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Lebih lanjut Menkeu menerangkan, tenor penempatan uang negara dilaksanakan untuk jangka waktu enam bulan dan dapat diperpanjang. Menkeu menegaskan, penempatan uang negara tersebut wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil, dan tidak diperkenankan digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).

Penempatan uang negara kepada bank umum mitra dilakukan dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah, dengan mekanisme tanpa lelang. Adapun tingkat bunga/imbal hasil yang dikenakan adalah sebesar 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo-Rate (BI 7-DRR Rate) untuk rekening penempatan dalam rupiah.

Selanjutnya, bank umum mitra harus menyampaikan laporan penggunaan atas penempatan uang negara tersebut kepada Menkeu c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap bulan.(*)