Bangun Kios Sendiri, Pupuk Indonesia Ingin Kuasai Jalur Distribusi Mulai dari Pabrik

Bangun Kios Sendiri, Pupuk Indonesia Ingin Kuasai Jalur Distribusi. dok. SoloPos.
EmitenNews.com - Ini upaya meningkatkan ketersediaan pupuk untuk petani. Untuk itu, PT Pupuk Indonesia (Persero) membuka kios pupuk komersial dengan target pengembangan 1.000 kios yang dimulai pada tahun ini hingga 2023. Pupuk Indonesia ingin menguasai jaringan distribusi dari pabrik, sampai ke kios.
Melalui keterangan pers, Senin (7/11/2022), Direktur Utama Pupuk Indonesia Bakir Pasaman mengatakan bahwa penambahan kios pupuk komersial di daerah akan memperluas jangkauan pasar. Selain untuk mendekatkan diri kepada petani, sekaligus sebagai sarana edukasi dan informasi tentang manfaat pupuk.
Salah satu kios pupuk komersial yang sudah siap beroperasi berada di Desa Canggu, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Kios pupuk nonsubsidi atau komersial ini bisa dimanfaatkan para petani untuk memenuhi kebutuhan pupuknya.
“Prinsipnya, Pupuk Indonesia ini selalu menumpang di kios-kios orang lain untuk jualan pupuk komersial. Sekarang kami tidak ingin begitu, karena ingin kuasai jalur distribusi dari pabrik sampai kios. Jadi petani bisa akses kios yang barang atau produknya dari kami," katanya.
Pengembangan 1.000 kios pupuk komersial juga sebagai jawaban atas masih banyaknya petani yang merasa kesulitan menjangkau atau membeli pupuk komersial milik Pupuk Indonesia.
Karena itu, Pupuk Indonesia perlu memperluas jaringan kios yang khusus menjual pupuk komersial atau nonsubsidi, apalagi saat ini anggaran pupuk bersubsidi terbatas. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2022, pemerintah menetapkan kuota pupuk bersubsidi sekitar 8,04 juta ton. ***
Related News

PPH 21 dan PPN Bawa Penerimaan Pajak Bulan Maret Alami Rebound

Percepat Program Prioritas, Pemerintah Buka Blokir Anggaran Rp86,6T

Indonesia Bersaing dengan 72 Negara dalam Negosiasi Tarif dengan AS

BPS: April 2025 Terjadi Inflasi 1,95 Persen YoY

Lagi; Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram

Bank Minta Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta, Siap Terima Sanksi