EmitenNews.com - Bank Artha Graha Internasional (INPC) mengeksekusi 60 persen saham Bukit Uluwatu Villa (BUVA) di Bukit Nusa Harapan (BNH). Saham setara 105.000 lembar itu, digadaikan kepada Bank Artha Graha sebagai jaminan utang entitas usaha Jagakarsa Country Arena.


Namun, pada praktiknya, Jagakarsa Country Arena ternyata wanprestasi. Tidak bisa membayar utang kredit kepada Bank Artha Graha. ”Eksekusi gadai saham itu, untuk melunasi sebagian utang kredit Jagakarsa Country Arena kepada Bank Artha Graha. Eksekusi berdasar akta gadai saham no.48, akta kuasa jual saham no.49, dan akta kuasa RUPS no 50,” tutur Marlene Gunawan, Sekretaris Perusahaan Bank Artha Graha Internasional, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (3/12).


Gunawan menyebut eksekusi gadai saham sesua peraturan perundang-undangan berlaku. Berdasar akta perjanjian kredit no 46, juga penetapan Pengadilan Negeri Denpasar No.463./Pdt.P/2021/PN.Dps dengan amar sebagai berikut, menerima, dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, memberi izin pemohon melakukan pemanggilan RUPS Bukit Nusa Harapan, dan menetapkan bentuk RUPS Luar Biasa BNH.


Pada RUPS LB itu, dilakukan ratifikasi akta perjanjian gadai saham sebagaimana dimaksud akta perjanjian gadai saham no.48 tanggal 7 Mei 2019. Peralihan saham Bukit Uluwatu dalam Bukit Nusa Harapan kepada Bank Artha Graha, perubahan pengurus Bukit Nusa Harapan, kuorum 60 persen dari jumlah seluruh saham. Selanjutnya, menetapkan waktu pemanggilan RUPS Bukit Nusa Harapan paling telat 21 hari sejak penetapan, dan memerintahkan direksi atau dewan komisaris untuk hadir dalam RUPS tersebut. 


Nah, menindaklanjuti penetapan Pengadilan Negeri Denpasar, pada 15 Oktober 2021 telah dilakukan RUPS Luar Biasa Bukit Nusa Harapan, dan pengalihan 60 persen saham milik Bukit Uluwatu dalam Bukit Nusa Harapan berdasar kuasa jual beli. ”Hasil eksekusi jaminan saham 60 persen itu, untuk melunasi sebagian utang Jagakarsa Country Arena,” ucap Gunawan. (*)