EmitenNews.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) mengumumkan telah menghentikan pelaksanaan buyback saham 2026 lebih cepat dari jadwal. 

Dalam keterbukaan informasi ke BEI tertanggal 6 Juli 2026, BBNI menyebut penghentian ini dilakukan, “Dengan memperhatikan kondisi makro ekonomi, kondisi market, dan kebutuhan pelaksanaan pengalihan saham sesuai Keputusan RUPST tersebut.”

BBNI sebelumnya mendapat persetujuan pemegang saham dalam RUPST 9 Maret 2026 untuk buyback dengan alokasi dana maksimal Rp905.480.000.000 atau sekitar Rp905 miliar. Sepanjang periode buyback, perseroan telah merealisasikan pembelian kembali sebanyak 77.856.100 lembar saham. 

“Sesuai dengan tujuan pemanfaatan saham hasil buyback yang telah disetujui oleh RUPST, maka saham hasil buyback yang disimpan sebagai saham treasuri akan dialihkan melalui Program Kepemilikan Saham bagi Pegawai,” tulis Okki Rushartomo, Corporate Secretary BBNI.

BBNI juga menegaskan penghentian buyback ini tidak berdampak pada kegiatan operasional.

“Penghentian dan penyelesaian transaksi Pembelian Kembali Saham (Buyback) tidak memengaruhi kegiatan usaha dan pertumbuhan Perseroan, mengingat kondisi permodalan dan likuiditas Perseroan yang tetap kuat pasca pelaksanaan buyback,” lanjut keterangan tersebut. ***