Bank Minta Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta, Siap Terima Sanksi
:
0
Ilustrasi penyaluran KUR. dok. Bina Bangun Bangsa. Ist.
EmitenNews.com - Kalangan perbankan belum sepenuhnya serius dalam memberdayakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Buktinya, masih ada persyaratan wajib agunan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp100 juta. Padahal, Komisi VII DPR dan Kementerian UMKM menyepakati menghapus syarat itu, karena menyulitkan pengusaha mikro. Jika ada bank yang bandel, subsidi bunga tidak akan dibayarkan.
Masalah itu mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI, dengan Kementerian UMKM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Anggota dewan meminta penjelasan Menteri UMKM Maman Abdurrahman terkait persyaratan wajib agunan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp100 juta itu.
Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (1/5/2025), Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan menyayangkan kesepakatan itu tidak dijalankan. Pihaknya masih menemukan UMKM yang mengaku kesulitan mengakses KUR di bawah Rp100 juta karena persyaratan agunan.
Dalam pernyataannya, Saleh Partaonan mengungkapkan, agunan memberatkan pelaku UMKM untuk mendapatkan pinjaman uang dari bank untuk mengembangkan usahanya.
Jika pinjaman KUR di bawah Rp100 juta masih menggunakan agunan, dalam pandangan Saleh, sama saja mempersulit pengusaha mikro lantaran mereka harus mencari modal terlebih dahulu untuk mendapatkan akses pinjaman bank.
Saleh juga menyinggung cara kerja perbankan dalam memberikan KUR kepada pelaku usaha kecil yang terkesan tidak sesuai harapan. Padahal,kata dia, bank sudah mendapat subsidi 10% dari negara untuk implementasi KUR yang tepat sasaran.
Dengan tegas Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengakui agunan masih dipersyaratkan untuk pinjaman KUR di bawah Rp 100 juta. "Saya harus berani mengatakan sampai hari ini sesuai yang disampaikan Komisi VII DPR terkait implementasi KUR masih ada, minta agunan, itu masih terjadi."
Memitigasi hal tersebut, Menteri Maman mangaku telah melakukan beberapa hal. Pertama, melakukan pengawasan ke tingkat regional, karena selama ini evaluasi program KUR hanya di tingkat nasional.
Kedua, apabila ada laporan dan terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pelanggaran meminta agunan, pihaknya tidak akan memberikan subsidi KUR perbankan.
Ketiga, Menteri UMKM berencana membentuk satgas perlindungan dan pemberdayaan UMKM untuk mengawal serta mengawasi jalannya program KUR bagi pengusaha kecil.
Related News
Bunga Fed Mengancam, Harga Emas Antam Anjlok Rp40.000
China Pajaki Dividen WNA, Peluang Indonesia Tarik Investor Asing
Emas Tertahan di Bawah USD4.350 usai Anjlok Hampir 3 Persen
HR CPO Naik USD1.007, Beban Ekspor Bayangi Emiten Sawit
Aksi Jual Obligasi Global Makin Masif, Yield US Treasury Tembus 4,8%
Wall Street 3 Sesi Terkapar, IHSG Waspadai Capital Outflow!





