Bantuan Konversi Motor Listrik Rp7 Juta Dibatasi Maksimal 50 Ribu Unit di 2023
:
0
EmitenNews.com - Melengkapi terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023, Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
PMK PPN DTP Kendaraan Listrik dimaksudkan untuk meningkatkan pemanfaatan kendaraan listrik baik roda dua, roda empat maupun bus yang mulai berlaku berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023 untuk Tahun Anggaran 2023
Terkait program konversi, yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai, pada pasal 2 dinyatakan bahwa penerima bantuan merupakan perseorangan dan menerima bantuan melalui bengkel konversi yang sudah mendapat sertifikat sebagai bengkel konversi yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang perhubungan.
Pada pasal selanjutnya yakni pasal 3 ayat 3 dan 4, dijelaskan biaya konversi ditentukan maksimal Rp17.000.000 untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 110 cc dan nilai potongan konversi yang diberikan sebesar Rp7.000.000.
Bantuan konversi motor listrik untuk tahun anggaran 2023 ditentukan paling banyak 50.000 unit sepeda motor listrik dan tahun anggaran 2024 dipatok sebanyak 150.000 motor listrik. Besaran jumlah motor listrik yang dapat dikonversi ini dapat dievaluasi setiap tahun.(*)
Related News
Pengguna dan Merchant Meningkat, Transaksi QRIS Tumbuh 108,43 Persen
FTSE Benamkan DSSA hingga DAAZ, Analis: Dampaknya Tak Sedahsyat MSCI
Kanada Naikkan Pajak Konten Streaming Tiga Kali Lipat, AS Berang
Dow Jones Cetak Rekor Lagi Karena Potensi Gencatan Senjata di Timteng
FTSE Russel Rilis Syarat Saham Bisa Masuk dan Keluar Indeks, Gimana?
Review Indeks FTSE Russel, DSSA dan Saham Ini Resmi Dikeluarkan





