EmitenNews.com - Ini dukungan untuk Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan. Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda mendukung langkah Bappebti yang menghentikan sementara penerbitan perizinan pendaftaran calon pedagang fisik aset kripto.


"Penghentian sementara ini akan menciptakan persaingan sehat antarcalon pedagang fisik aset kripto dan memberikan waktu untuk mereka mengembangkan bisnisnya," kata Teguh Kurniawan Harmanda, di Jakarta, Jumat (26/8/2022).


Seperti diketahui Bappebti mengeluarkan Surat Edaran Nomor 208/BAPPEBTT/SE/08/2022 tentang Penghentian Penerbitan Perizinan Pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang efektif diberlakukan sejak 15 Agustus 2022.


Menurut Teguh, Bappebti tengah menggodok aturan baru untuk menyeleksi calon pedagang aset kripto yang sebelumnya telah terdaftar menjadi pedagang aset kripto dengan izin penuh.


"Jika dilihat dari regulasi untuk pendaftaran calon pedagang, saya pikir ini (regulasi sebelumnya) sudah cukup baik, sementara untuk naik jenjang ke full license, tentu menjadi pekerjaan rumah Bappebti apakah dari sisi regulasi akan ditambah atau dipertebal," katanya.


Bappebti sudah semestinya memperkuat regulasi terkait perizinan pedagang aset kripto dengan izin penuh untuk memperkuat industri ke depan, terlebih dengan rencana pendirian bursa berjangka. Aturan yang baru nanti akan menjadi seleksi karena belum tentu semua calon ini akan menjadi full pedagang fisik aset kripto.


“Itu penting dari sisi asosiasi akan menyambut baik, agar terjadi penyeleksian untuk bisa membawa yang awalnya ilegal, menjadi legal calon pedagang yang diawasi, baru nanti kita bicara full license," kata Ketua Umum Aspakrindo, Teguh Kurniawan Harmanda. ***