Barang Impor Ilegal Dijual Bebas, Kemendag Siapkan Riset
:
0
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. dok. Kemendag.
EmitenNews.com - Kementerian Perdagangan akan melakukan riset terkait masuknya barang-barang impor ilegal yang secara terang-terangan diperdagangkan di dalam negeri. Kegiatan Kemendag ini sejalan dengan aksi Satuan Tugas Penanganan Barang Impor Ilegal, yang diketuai Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
"Di samping satgas (Satuan Tugas Penanganan Barang Impor Ilegal) kita (Kemendag) juga akan melakukan riset, nanti di lapangan sudah sejauh mana arahnya ini, kita kesusupan apa yang namanya barang-barang ilegal," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Zulkifli di Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Menurut Zulkifli Hasan pihaknya menemukan, penjualan barang-barang impor ilegal dilakukan secara terang-terangan melalui platform belanja daring.
Dalam ekspos temuan barang impor ilegal yang dilakukan oleh satgas, terdapat berbagai jenis barang. Mulai dari barang elektronik, mainan anak, pakaian jadi, ponsel pintar dan komputer tablet.
"Ini dipasarkan di dalam negeri secara bebas, secara online. Sudah barangnya ilegal, memasarkan terang-benderang, bebas, kita akan diskusi kepada asosiasi-asosiasi yang terancam tutup," kata Zulkifli Hasan.
Sejauh ini Kemendag dan satgas secara intens melakukan pendataan terkait dengan gudang-gudang penyimpanan barang ilegal. Pada setiap provinsi setidaknya terdapat 30-40 gudang penyimpanan yang menampung barang-barang ilegal.
Yang lebih disayangkan, kata Zulkifli, para pengimpor merupakan warga negara asing (WNA). Oleh karena itu, Mendag meminta kepada pemerintah daerah untuk segera melapor ke satgas bila menemukan gudang-gudang umum sewaan.
"Ini sudah lebih dalam lagi, kalau dulu ilegal-ilegal, sekarang orang asing yang ke sini, dia impor ke sini, dia jual ke sini, bahkan sewa gudang," ucap Zulkifli Hasan. ***
Related News
Harga Emas Turun, Cek Data Kemendag Soal Pergeseran Minat Investor
Rupiah Menguat ke Rp17.805, Kebijakan DHE Berdampak?
Harga Emas Cenderung Naik, Begini Prospek Industri Perhiasan Nasional
DHE SDA Berlaku Mulai 1 Juni, Eksportir Wajib Repatriasi 100 Persen
Tak Kunjung Rilis Laporan Keuangan, Begini Alasan Petinggi Danantara
PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku, Cek Beberapa WP Dikecualikan





