EmitenNews.com - Giliran aset Doni Salmanan yang segera disita. Bareskrim Polri telah memblokir rekening milik tersangka kasus penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) platform Quotex itu. Aset crasy rich Bandung itu, bakal disita. PPATK mengkonfirmasi Rp99 miliar isi rekening Doni sudah diblokir. Dalam kasus yang kurang lebih sama, polisi sudah lebih dahulu menyita aset crazy rich Medan, Indra Kenz.


Kepada pers, Jumat (11/3/2022), Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri, mengatakan aset Doni Salmanan tengah diusut dan dalam proses penyitaan. "Untuk penyitaan sedang berproses. Hari ini sedang berlangsung, sedang berlangsung prosesnya. Anggota masih di lapangan."

 

Sementara itu Koordinator Kelompok Substansi Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M Natsir Kongah, mengatakan isi rekening Doni Salmanan yang telah diblokir penyidik Bareskrim sebesar Rp99 miliar. Mantan wartawan ini memastikan, aliran transaksi setiap rekening yang diblokir sudah diketahui. Jadi, untuk kepentingan penyidikan tidak ada masalah berarti.

 

Dari data per 10 Maret 2022, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi terkait dugaan transaksi investasi ilegal sebanyak 121 rekening yang dimiliki oleh 49 pihak di 56 Penyedia Jasa Keuangan. Total nominalnya sebesar Rp353.980.706.680. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp99.111.429.666 telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik dari Bareskrim.

 

"Rekening Doni Salmanan yang diblokir ada di dalamnya. Semua pihak, para pihak yang ada di dalamnya terinci secara jelas dari mana dan kemana dana itu mengalir," kata Natsir Kongah.

 

Seperti diketahui Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus penipuan dan TPPU platform Quotex. Doni menjadi tersangka usai polisi melakukan gelar perkara. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam di Bareskrim, dan langsung ditahan.

 

"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). ***